PPKM Darurat dan Tugas Berat Kepala Daerah
Sumber Gambar :Kasus lonjakan Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali membuat daerah harus betul-betul melakukan pengawasan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara optimal.
Pentingnya kepala daerah
terjun ke lapangan ditekankan Presiden Joko Widodo usai meninjau Rusun Pasar
Rumput untuk tempat isolasi pasien Covid-19 pada Rabu, 7 Juli 2021 malam.
Yang dimaksud terjun ke
lapangan yakni kepala daerah mengecek langsung kesiapan fasilitas penanganan
Covid-19, termasuk peralatan serta obat-obatan yang diperlukan.
Jokowi juga meminta kepala
daerah memastikan obat-obatan, alat kesehatan, serta tempat isolasi untuk
pasien Covid-19 harus selalu disiapkan (setneg.go.id).
Wakil Ketua Muhammadiyah
Covid-19 Command Center (MCCC) dr Aldila
mengatakan situasi yang harus menjadi perhatian khusus adalah
keterbatasan oksigen dan komoditas kesehatan lainnya. Menurut dia, banyak rumah
sakit saat ini mengeluhkan pasokan oksigen yang suplainya tidak pasti.
Menurut dia, rumah sakit
banyak yang sudah melakukan upaya memperpanjang usia stok oksigen, dengan
triase bencana, mengurangi suplai kepada pasien secara merata dan lain
sebagainya.
Namun kasus yang begitu
tinggi mengakibatkan hal-hal yang dilakukan oleh Rumah Sakit tersebut masih
belum memadai. Di sisi lain, obat-obatan untuk penanganan Covid-19 sudah mulai
terbatas, baik di pasaran maupun di rumah sakit. Bilamana hal-hal tidak
diintervensi secara kuat, maka sarana Pelayanan Kesehatan di Indonesia akan
kolaps (muhmmadiyah.or.id).
Perintah Presiden Jokowi ini
ternyata belum dilaksanakan semua kepala daerah, termasuk di Banten.
Sejumlah kepala daerah baru
sebatas melakukan pengecekan terhadap penerapan PPKM Darurat terutama yang
berkaitan dengan kerumunan. Sedangkan untuk mengecek fasilitas penanganan
pasien Covid-19 di rumah sakit, ketersediaan oksigen, dan obat-obatan, belum dilakukan
oleh kepala daerah.
Padahal tiga hal yang
sekarang sedang krusial yang harus segera dilakukan langkah-langkah penanganan
cepat.
Pengamatan MCCC terhadap
kondisi pelayanan kesehatan penanganan Covid-19 juga mengkhawatirkan. Oleh
karena itu, Banten sebagai daerah yang masuk PPKM Darurat dan keterisian Ruang
ICU dan IGD yang tinggi harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis.
Salah satunya yakni mengecek
kondisi langsung sarana, peralatan dan obat-obatan yang ada di RS Covid-19.
Kepala daerah di Banten pekan terakhir PPKM Darurat ini lebih fokus dan perhatian pada pelayanan kesehatan terhadap pasien Covid-19 karena menyangkut nyawa.
Oleh karena itu, maka upaya
penanganan harus dilakukan cepat dan itu bisa dilakukan jika kepala daerah
betul-betul mengetahui kondisi di lapangan.
Dengan mengetahui kondisi
lapangan langsung maka kebijakan yang akan diambil bisa dilakukan secara cepat.
Hal ini sangat penting dalam upaya terus menekan lonjakan kasus Covid-19 di Banten, termasuk
jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS khusus Covid-19.
Upaya yang dimaksud yakni
pendirian RS darurat Covid-19 dengan menggunakan berbagai gedung fasilitas yang
dimiliki pemerintah bisa disiapkan. Selain itu, hal lain yang harus menjadi
perhatian serius yakni ketersediaan obat-obatan dan oksigen untuk pasien
Covid-19 yang kritis.
Upaya penanganan lain yakni
pengawasan terhadap warga Banten yang menjalani isolasi mandiri. Hal ini
dilakukan agar jangan sampai terjadi warga yang melakukan isolasi mandiri
mengalami kesulitan mendapatkan obat. Pemerintah yang menyediakan layanan obat
melalui telemedicine bisa dioptimalkan oleh masyarakat yang menjalani isolasi
mandiri.*** (Maksuni, Praktisi Pers)