PPDB di Masa Pandemi Covid-19

Sumber Gambar :

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Banten dibuka sejak tanggal 26 Mei 2020. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, selain secara daring, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan PPDB semi daring dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

 

Diketahui, PPDB SMAN dilaksanakan mulai 26 Mei sampai 27 Juni 2020. Kemudian, rekonsiliasi data pada 30 Juni 2020. Sementara untuk SMKN dilaksanakan dari 26 Mei sampai 23 Juni 2020. Jadwal uji kompetensi tanggal 24 – 27 Juni. Rekonsiliasi data pada 27 Juni 2020. Sementara untuk SKhN dilaksanakan dari tanggal 17 Mei – 22 Juni 2020. Assessment kekhususan tanggal 24 – 26 Juni 2020.

 

Lalu, pengumuman hasil seleksi PPDB tahun pelajaran 2020 pada 30 Juni 2020. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2020. Awal tahun pelajaran baru dimulai pada minggu ketiga Juli 2020.

 

Jumlah satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB SMAN sebanyak 151 sekolah, SMKN sebanyak 80 sekolah, dan SKhN sebanyak 8 sekolah. Sementara jumlah output lulusan yang akan mendaftar berasal dari 1.453 SMP dan 1.014 MTs baik negeri maupun swasta dengan jumlah calon peserta didik dari SMP dan MTs sebanyak 186.365 orang se-Provinsi Banten.

Ada empat jalur penerimaan dalam PPDB tahun pelajaran 2020/2021, yaitu jalur zonasi dengan minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas/PHK orangtua/wali/anak guru maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dimungkinkan jika tiga jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30.

 

Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu, kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif.

Jumlah zona yang ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 klaster zona wilayah administratif yang di dalamnya terdapat 152 SMA negeri. Sistem zonasi tidak berlaku untuk SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah boarding. Hal itu sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.

 

Pada jalur zonasi tidak melalui seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik. Namun berdasarkan jarak yang diukur dari titik koordinat rumah tempat tinggal sesuai tercantum di alamat kartu keluarga ke titik koordinat sekolah yang dituju, pengukuran geospasial dengan metode poin to poin menggunakan aplikasi google map.

 

Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang berasal dari dalam zona maupun luar zona dibuktikan dengan dokumen telah terdaftar pada program jaring sosial yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

 

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dikhususkan untuk pendaftar yang orangtua/walinya karena suatu hal harus berpindah tugas ke wilayah lain, orangtua/wali yang terkena PHK akibat dampak Covid-19, dan anak guru yang mengajar di sekolah tujuan pendaftar.

 

Jalur prestasi yang dapat dibuka oleh sekolah jika kondisi batas kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua telah terpenuhi. Pada jalur ini diperbolehkan untuk pendaftar yang berasal dari dalam zona dan luar zona dengan maksimal batas kuota 30 persen dari keseluruhan kuota.

 

Pelaksanaan PPDB diharapkan bisa berlangsung lebih tahun sebelumnya. Kendala akses daring, kecurangan, dan sebagainya hendaknya tidak terjadi karena PPDB merupakan pintu masuk rekrutmen siswa baru secara fair, memperhatikan pemerataan pendidikan, memperluas akses pendidikan, dan mengembangkan siswa-siswa berprestasi.

 

Aspek-aspek tersebut yang harus menjadi pertimbangan utama panitia PPDB pada setiap jenjang pendidikan, sehingga keberadaan pendidikan di sekolah benar-benar dirasakan manfaatnya untuk seluruh lapisan masyarakat.*** (Maksuni, praktisi pers)

 


Share this Post