PPDB di Banten Permudah Akses Pendidikan Masyarakat
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah menetapkan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten 2021 jenjang SMA, SMK, dan SKh akan dibuka mulai pekan depan.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMK
itu tidak harus mengikuti jalur zonasi, afirmasi, maupun perpindahan orangtua.
Pada PPDB SMA, calon siswa
bisa memilih dua jurusan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua metode yaitu
melalui daring atau online dan melalui luring atau mendatangi sekolah sekarang
langsung.
Kemudian, PPDB SMA akan
dibuka mulai 21 Juni 2021. Pendaftaran diutamakan secara daring namun tetap
bisa dilakukan dengan cara luring jika siswa kesulitan dalam mengakses
internet.
Sebagaimana Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021, terdapat empat jalur pendaftaran untuk jenjang SMA.
Pertama jalur zonasi dengan
kuota 60 persen kapasitas sekolah, dibuka pada 21 hingga 23 Juni 2021. Kedua,
jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021. Ketiga,
jalur perpindahan orangtua dengan persentase 5 persen, dibuka pada 30 Juni
hingga 2 Juli 2021. Terakhir melalui jalur prestasi dengan persentase 10 persen
dibuka 30 Juni hingga 4 Juli 2021.
Untuk tahap pertama PPDB Banten dibuka untuk
jenjang SMK yakni pada 14 hingga 18 Juni. Untuk mendaftar, para calon siswa
bisa mengakses di laman ppdb.bantenprov.go.id.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMK
itu tidak harus mengikuti jalur zonasi, afirmasi, maupun perpindahan orangtua.
Ada beberapa perbedaan
mengenai alur dan mekanisme dalam PPDB Banten 2021 dibanding dengan pelaksanaan
PPDB tahun sebelumnya.
Salah satunya pada PPDB
Banten 2021 jalur zonasi yang memungkinkan calon siswa SMA memilih sekolah di
luar domisili.
Pemprov Banten melalui Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Banten PPDB
SMA jalur zonasi menggunakan dalam satu provinsi dinilai lebih fleksibel.
Pihak Dindikbud Banten
mengeluarkan kebijakan tersebut diambil atas dasar beberapa pertimbangan. Salah
satunya, banyak sekolah di Banten yang lokasinya beririsan di antara dua
kabupaten kota.
Perubahan sistem zonasi yang
fleksibel dengan zonasi provinsi diharapkan dipatuhi untuk daerah-daerah
perbatasan. Karena selama ini ada keluhan peserta didik di daerah perbatasan
yang lokasi dekat tapi lintas
kabupaten/kota tidak bisa karena zonasinya lingkung kabupaten/kota.
Padahal, sekolah yang di
kabupaten/kota yang ada justru lebih jauh dari sekolah yang berada di luar
kabupaten/kota tersebut.
Hal ini untuk menjaga tujuan
zonasi yakni memberikan akses yang mudah kepada peserta didik mengenyam
pendidikan di sekolah yang dekat dengan domisilinya sehingga diharapkan
mencegah adanya anak putus sekolah.
PPDB tahun 2021 diharapkan
berjalan secara maksimal. Sekolah harus mematuhi ketentuan zona lingkup
provinsi. Selain itu, yang harus menjadi perhatian dalam PPDB ini yakni
mematahi penerimaan sesuai kuota setiap rombongan belajar. Hal itu dilakukan
mencegah terjadinya jual beli kursi
peserta didik baru sekaligus juga memberikan peluang sekolah swasta dalam
penerimaan siswa baru. *** (Maksuni, Praktisi Pers)