PPDB di Banten Permudah Akses Pendidikan Masyarakat

Sumber Gambar :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten telah menetapkan pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Banten 2021 jenjang SMA, SMK, dan SKh akan dibuka mulai pekan depan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMK itu tidak harus mengikuti jalur zonasi, afirmasi, maupun perpindahan orangtua.

Pada PPDB SMA, calon siswa bisa memilih dua jurusan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua metode yaitu melalui daring atau online dan melalui luring atau mendatangi sekolah sekarang langsung.

Kemudian, PPDB SMA akan dibuka mulai 21 Juni 2021. Pendaftaran diutamakan secara daring namun tetap bisa dilakukan dengan cara luring jika siswa kesulitan dalam mengakses internet.

Sebagaimana Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, terdapat empat jalur pendaftaran untuk jenjang SMA.

Pertama jalur zonasi dengan kuota 60 persen kapasitas sekolah, dibuka pada 21 hingga 23 Juni 2021. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021. Ketiga, jalur perpindahan orangtua dengan persentase 5 persen, dibuka pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021. Terakhir melalui jalur prestasi dengan persentase 10 persen dibuka 30 Juni hingga 4 Juli 2021.

Untuk  tahap pertama PPDB Banten dibuka untuk jenjang SMK yakni pada 14 hingga 18 Juni. Untuk mendaftar, para calon siswa bisa mengakses di laman ppdb.bantenprov.go.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMK itu tidak harus mengikuti jalur zonasi, afirmasi, maupun perpindahan orangtua.

Ada beberapa perbedaan mengenai alur dan mekanisme dalam PPDB Banten 2021 dibanding dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya.

Salah satunya pada PPDB Banten 2021 jalur zonasi yang memungkinkan calon siswa SMA memilih sekolah di luar domisili.

Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten  PPDB SMA jalur zonasi menggunakan dalam satu provinsi dinilai lebih fleksibel.

Pihak Dindikbud Banten mengeluarkan kebijakan tersebut diambil atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya, banyak sekolah di Banten yang lokasinya beririsan di antara dua kabupaten kota.

Perubahan sistem zonasi yang fleksibel dengan zonasi provinsi diharapkan dipatuhi untuk daerah-daerah perbatasan. Karena selama ini ada keluhan peserta didik di daerah perbatasan yang lokasi dekat  tapi lintas kabupaten/kota tidak bisa karena zonasinya lingkung kabupaten/kota.

Padahal, sekolah yang di kabupaten/kota yang ada justru lebih jauh dari sekolah yang berada di luar kabupaten/kota tersebut.

Hal ini untuk menjaga tujuan zonasi yakni memberikan akses yang mudah kepada peserta didik mengenyam pendidikan di sekolah yang dekat dengan domisilinya sehingga diharapkan mencegah adanya anak putus sekolah.

PPDB tahun 2021 diharapkan berjalan secara maksimal. Sekolah harus mematuhi ketentuan zona lingkup provinsi. Selain itu, yang harus menjadi perhatian dalam PPDB ini yakni mematahi penerimaan sesuai kuota setiap rombongan belajar. Hal itu dilakukan mencegah terjadinya jual beli  kursi peserta didik baru sekaligus juga memberikan peluang sekolah swasta dalam penerimaan siswa baru. *** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post