PPDB di Banten Dalam Pengawasan

Sumber Gambar :

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di masa pandemi Covid-19 dalam pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Pengawasan itu untuk memastikan pelaksanaan PPDB dengan memperhatikan protokol kesehatan agar dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Hal itu terungkap dari pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Selasa (16/6/2020).

Rombongan Ombudsman Banten terdiri atas Kepala Keasistenan Pencegahan Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Larasati Andayani, serta Asisten Pemeriksaan Laporan Dessi Firizki.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten Rudi Prihadi menyampaikan, PPDB untuk tingkat SMA tahun ini dibuka sejak 26 Mei 2020 hingga 27 Juni 2020. Dan dasar dari pelaksanaan PPDB tahun 2020 mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Selain itu, Peraturan Gubernur Banten No. 22 Tahun 2020, Keputusan Gubernur No. 154 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi, Petunjuk Teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta SOP yang lebih teknis diatur dalam Satuan Pendidikan masing-masing.

Masyarakat atau calon orangtua/walimurid dapat memilih mendaftarkan anaknya melalui 4 (empat) jalur yang tersedia, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, atau jalur perpindahan orangtua.

Terdapat perbedaan regulasi zonasi pada tahun 2019 dan 2020. Pada tahun 2019 penentuan zonasi berdasarkan MKKS (keputusan sekolah) yang kemudian disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan pada Provinsi Banten terbagi menjadi 8 zona.

Sedangkan pada tahun 2020 pembagian wilayah zonasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2019 ditambah dengan jumlah Peta Mutu Sekolah (berjumlah 56 zona).

Dia mengatakan, sebaran peta mutu sekolah didasarkan pada kualitas mutu, akreditasi dan fasilitas sekolah sehingga diperoleh hasil wilayah zonasi pada tahun 2020 sebanyak 42 zonasi PPDB yang dibagi berdasarkan kecamatan.

Pelaksanaan PPDB SMA secara daring dapat diakses melalui situs website Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing.

“Tahun ini sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka antara walimurid dengan sekolah. Masyarakat hanya tinggal login ke website sekolah yang dituju dan melengkapi pemberkasan kemudian diverifikasi oleh tim di sekolah. Hasilnya akan dapat dilihat juga melalui web,” ujar Rudi.

Namun demikian, ada beberapa sekolah yang masih dilakukan secara manual yaitu bagi sekolah filial, seperti di wilayah yang akses terbatas. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dilakukannya PPDB secara daring.

“Masih ada beberapa sekolah yang masih melaksanakan PPDB secara luring yaitu bagi sekolah yang akses internetnya susah seperti di pedalaman ada beberapa yang masih luring. Dan kami selalu imbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Pelaksanaan PPBD tingkat SMA di tengah pandemi Covid-19 ini, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah provinsi maupun satuan pendidikan. Namun, pemerintah sudah membuat regulasi berupa Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Belajar di Rumah yang kemudian diimbau kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 421/Dindikbud/2020 Perihal Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.

Intens

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten Eni Nuraeni menyampaikan, PPDB tingkat SMA tahun ini sudah berjalan dengan cukup kondusif. Namun, harus tetap ada pengawasan yang lebih intens yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten baik dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat.

“Terkait kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam proses PPDB ini, masyarakat jangan sungkan untuk menyampaikan kepada sekolah. Nanti sekolah akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk menindaklanjutinya. Namun jika tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pengaduan tersebut, maka masyarakat dapat mengadukannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten,” tutur Eni.

Sumber : https://www.kabar-banten.com/ppdb-di-banten-dalam-pengawasan/


Share this Post