Polda Banten Luncurkan Aplikasi E-Pendekar

Sumber Gambar :

Anggota Polda Banten menunjukkan aplikasi E-Pendekar di handphone miliknya, Jumat (26/7/2019). E-Pendekar merupakan aplikasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten untuk memudahkan masyarakat melakukan laporan.*

SERANG - Kepolisian daerah (Polda) Banten meluncurkan aplikasi E-Pendekar yang merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, di ruang rapat SPKT Mapolda Banten, Jumat (26/7/2019).

Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Kurniawan, PJU Polda Panten, Kapolres dan jajaran, perwakilan kantor Pertanahan Kabupaten Serang, perwakilan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Serang, perwakilan dinas komunikasi dan informatika Kota Serang, perwakilan pimpinan cabang bank BRI Serang dan Cilegon, dan para kepala SPKT Polda Banten.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Kurniawan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi tidak bisa ditolak. Dengan program aplikasi E-Pendekar, pelayanan SPKT berbasis IT ini, masyarakat dapat merasakan kemudahan atas kemajuan teknologi serta akan membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dari Polda Banten.

“Aplikasi e-pendekar bisa memudahkan masyarakat. Selama ini kalau kehilangan biasanya harus datang ke kantor polisi, sementara jarak dan waktu cukup jauh. Kita memberikan kemudahan melalui aplikasi ini dan data pelaporan langsung tersambung ke server,” kata Tomex kepada awak media usai ‘soft opening’ Aplikasi E-pendekar.

Ia mengatakan, aplikasi e-pendekar terwujud dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat dan dapat menciptakan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten.

“Perubahan tipologi Polda Banten saat ini dihadapkan pada semakin meningkatnya berbagai potensi kerawanan Kamtibmas yang berdampak pada kompleksnya tugas kepolisian. Aplikasi ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada publik sehingga adanya tuntutan dan harapan masyarakat akan pelayanan publik yang modern, efektif, efisien dan profesional dapat terpenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tomex mengatakan, aplikasi e-pendekar ini bisa memudahkan masyarakat membuat Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) barang/surat-surat penting dan melakukan laporan polisi. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengadukan atau melaporkan suatu perkara atau peristiwa pidana umum maupun pidana khusus berbentuk laporan polisi, baik yang dialami langsung maupun tidak langsung.

“Kedepannya aplikasi e-pendekar ini akan terhubung dengan satker kepolisian lainnya, dan terhubung dengan Polres jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, KA SPKT Polda Banten AKBP Wahyu Imam Santoso menyampaikan bahwa tujuan diciptakannya aplikasi e-pendekar ini untuk mempercepat semua bentuk pelayanan berkaitan dengan surat kehilangan, membuat surat laporan kehilangan seperti surat kendaraan bermotor, Kartu tanda penduduk, buku tabungan dan surat-surat penting lainnya.

“Biasanya masyarakat datang ke Polda Banten membutuhkan waktu pelayanan sekitar 15 sampai 20 menit. Dengan aplikasi ini, masyarakat hanya membutuhkan waktu 5 menit, peng-uploud-an data-data dilakukan melalui aplikasi, setelah itu masyarakat datang ke Polda Banten langsung mengambil surat laporan kehilangannya,” ujar Wahyu.

Sumber : https://www.kabar-banten.com/polda-banten-luncurkan-aplikasi-e-pendekar/


Share this Post