Plt. Sekda Muhtarom: Pemprov Banten Berkomitmen Cegah Stunting
Sumber Gambar :Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom menegaskan Pemprov Banten berkomitmen dalam penurunan dan pencegahan stunting. Dari tahun ke tahun, stunting di Provinsi Banten turun.
“Pencegahan stunting tidak
hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetapi menjadi
tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, orang per orang atau keluarga”
ungkapnya dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di
Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang (3/8/2021).
Dikatakan, dalam hal
pencegahan dan penurunan stunting di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin
Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy memiliki komitmen yg tinggi, tertuang
dalam visi dan misi beliau dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah) Provinsi Banten yg selanjutnya dipertegas dalam peraturan gubernur
serta disinkronkan dengan program Kementerian.
“Pemprov Banten berkomitmen
bagaimana generasi mendatang menjadi generasi yang kuat. Dari tahun ke tahun,
stunting di Provinsi Banten turun,” ungkap Muhtarom.
Dijelaskan, prevalensi
stunting di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada kisaran
14% hingga 38%. Untuk
Provinsi Banten prevalensi stunting ada dikisaran 23,4% lebih baik dibanding
rata2 nasional yg berada di angka 27,7 %.
Dalam kesempatan itu
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur
Cahya Murni mengungkapkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional)
menargetkan pada tahun 2024 prevalensi stunting Nasional turun menjadi 14%.
Saat ini prevalensi stunting Indonesia secara global berada0 di posisi 108 dari
132 negara.
Dikatakan, penyebab stunting
adalah masalah asupan gizi dan status kesehatan. Provinsi Banten saat ini
berada pada posisi 9 Nasional atau di angka 24,11%.
“Pada tahun 2024 harus turun
menjadi 14%,” ungkapnya.
Turut hadir : Asda II Setda
Provinsi Banten M Yusuf, Kepala Bappeda Banten, Mahdani dan para Kepala OPD
Pemprov Banten, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten atau
yang mewakili.