Plh Kepala Daerah di Banten, Sejarah Masa Pandemi
Sumber Gambar :Empat kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 saat ini tinggal menunggu pelantikan. Dari empat daerah tersebut ada dua daerah yang pelantikan diundur.
Dua
daerah tersebut yakni Kabupaten Serang dan Kota Cileggon. Kedua daerah
tersebut, masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 17 Februari 2021.
Diketahui,
Kemendagri mengeluarkan surat Nomor : 120/738/OTDA perihal penugasan Plh kepala
daerah. Surat ditujukan kepada para gubernur.
Terdapat
tiga poin yang ada di dalamnya. Pertama, berkenaan dengan berakhirnya masa
jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Kedua,
berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan
presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Ketiga,
sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk menjamin kesinambungan
penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa
jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta
kepada gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai Plh
bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya
bupati/wali kota terpilih.
Gubernur
Banten kemudian menunjuk Penjabat Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin sebagai
Pelaksana Harian Wali Kota Cilegon dan Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud
Sahiri sebagai Pelaksana Harian Bupati Serang terhitung 17 Februari 2021 hingga
dilantiknya kepala daerah yang baru.
Berdasarkan
rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji
Pentamarta dan Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa
akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021.
Sebelum
kepala daerah dilantik maka jabatan kepala daerah dijalankan Plh Bupati/Wali
Kota. Sebagai Plh, tentu tidak memiliki kewenangan sebagai kepala daerah
definitif, tetapi hanya memiliki tugas administratif.
Sesuai
PP No 49 Tahun 2008, pengangkatan Plh kepala daerah merupakan upaya mengisi
kekosongan jabatan. Artinya dalam struktur ketenegaraan, tidak boleh ada
kekosongan jabatan sehingga negara mengatur adanya pengangkatan Plh.
Dengan
telah ditetapkannya Maman dan Entus Mahmud sebagai Plh Wali Kota Cilegon dan
Plh Bupati Serang maka roda pemerintahan secara administratif tetap berjalan.
Termasuk dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah yang akan dilantik.
Hal
yang menarik, pengangkatan Plh kepala daerah di Banten merupakan catatan
sejarah pada masa pandemi. Mengingat sebelumnya, belum pernah ada pengunduran
masa jabatan kepala daerah di Banten.
Catatan
sejarah ini menjadi hal menarik yang mewarnai dinamika politik di masa
pandemic, setelah sebelumnya Pilkada Serentak 2020 dilakukan pengunduran.***
(Maksuni, Praktisi Pers)