Plh Kepala Daerah di Banten, Sejarah Masa Pandemi

Sumber Gambar :

Empat kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 saat ini tinggal menunggu pelantikan. Dari empat daerah tersebut ada dua daerah yang pelantikan diundur.

Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Serang dan Kota Cileggon. Kedua daerah tersebut, masa berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada 17 Februari 2021.

Diketahui, Kemendagri mengeluarkan surat Nomor : 120/738/OTDA perihal penugasan Plh kepala daerah. Surat ditujukan kepada para gubernur.

Terdapat tiga poin yang ada di dalamnya. Pertama, berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Kedua, berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai Plh bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota terpilih.

Gubernur Banten kemudian menunjuk Penjabat Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin sebagai Pelaksana Harian Wali Kota Cilegon dan Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri sebagai Pelaksana Harian Bupati Serang terhitung 17 Februari 2021 hingga dilantiknya kepala daerah yang baru.

Berdasarkan rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta dan Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa akan dilaksanakan pada 26 Februari 2021.

Sebelum kepala daerah dilantik maka jabatan kepala daerah dijalankan Plh Bupati/Wali Kota. Sebagai Plh, tentu tidak memiliki kewenangan sebagai kepala daerah definitif, tetapi hanya memiliki tugas administratif.

Sesuai PP No 49 Tahun 2008, pengangkatan Plh kepala daerah merupakan upaya mengisi kekosongan jabatan. Artinya dalam struktur ketenegaraan, tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga negara mengatur adanya pengangkatan Plh.

Dengan telah ditetapkannya Maman dan Entus Mahmud sebagai Plh Wali Kota Cilegon dan Plh Bupati Serang maka roda pemerintahan secara administratif tetap berjalan. Termasuk dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah yang akan dilantik.

Hal yang menarik, pengangkatan Plh kepala daerah di Banten merupakan catatan sejarah pada masa pandemi. Mengingat sebelumnya, belum pernah ada pengunduran masa jabatan kepala daerah di Banten.

Catatan sejarah ini menjadi hal menarik yang mewarnai dinamika politik di masa pandemic, setelah sebelumnya Pilkada Serentak 2020 dilakukan pengunduran.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post