Pj Sekda Provinsi Banten M Tranggono: Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sumber Gambar :Pembagian Surat Keputusan (SK)
Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
sebagai salah satu pendukung program-program pembangunan. Melalui Perhutanan
Sosial, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.
Hal itu diungkap Penjabat (Pj)
Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono usai mengikuti Penyerahan Surat
Keputusan (SK) Perhutanan sosial dan Surat Keputusan (SK) Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA) secara virtual dari Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota
Serang. Rabu, (22/02/2023).
“Ini salah satu bentuk
Pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam rangka mengentaskan isu-isu
strategis. Yang kami harap lahan perhutanan sosial dan tanah objek reforma
agraria ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin,” jelasnya.
M Tranggono menjelaskan,
dengan pemanfaatan tanah hutan yang bisa memberikan semangat kepada masyarakat.
Juga mampu memberikan pembangunan pada beberapa sektor sebagai dasar
pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya harapkan pemanfaatan
dari apa yang diberikan ini bisa juga mempercepat pertumbuhan ekonomi Banten
maupun Nasional itu sendiri baik melalui fokus utama kinerja kita atau di
sektor lainnya,” jelasnya.
Sementara, Direktur
Pengelolaan Kawasan Konservasi Jefry Susyafrianto menjelaskan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan SK Perhutanan Sosial sebanyak
8 titik di Provinsi Banten atau seluas 8.343 hektar dengan asumsi kemanfaatan
bagi 11.322 (Kepala Keluarga).
Perhutanan sosial sendiri ini
merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan
hutan negara atau hutan adat masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial
budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman
Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).
“Ada 3 titik baru yang
disahkan Presiden Jokowi pada program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma
Agraria (TORA) Tahun 2023 ini. Dan saya harap ini bisa mewujudkan pemerataan
terhadap akses Kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan yang ada,”
jelas Jefry.
“Dan setelah ini di SK-kan,
masyarakat adat setempat harus bisa memanfaatkan hutan adat ini dengan baik
agar tetap lestari. Saya percaya itu kepada masyarakat adat. Karena kekuatan
hutan adat itu ada di tangan masyarakatnya sendiri,” lanjutnya.
Dikatakan Jefry, usulan
penetapan hutan adat itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah ada
usulan, pihaknya kemudian memfasilitasi dengan baik sampai dikeluarkannya SK
hak Kelola hutan itu.
“Kalau sudah ada ketetapan
hukumnya, jaminan masyarakat akan adanya pihak luar yang akan merusak hutan
adat itu kecil kemungkinannya. Kalaupun ada itu bisa ditindak sesuai aturan
hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan
Gunawan mengungkapkan, SK Penetapan status Hutan Adat yang akan diserahkan
sebanyak 19 unit SK seluas 77.185 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK,
diantaranya terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada
Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan
Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas ± 4.834 Ha dengan penerima manfaat
sebanyak 4.301 KK.
Sehingga sampai dengan 31
Desember 2022, Kementerian LHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan
luas keseluruhan ± 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK.
Wawan berharap, dengan
ketetapan hukum hutan adat itu, masyarakat setempat bisa memanfaatkannya dengan
baik dan tidak semena-mena untuk diperjualbelikan lahannya.
“Kita sudah berkoordinasi
dengan Pemda setempat dan juga Dinas terkait bagaimana hutan adat itu bisa
dimaksimalkan selain sebagai destinasi wisata juga untuk ketahanan pangan
daerah, sehingga ia bisa berperan dalam penanganan inflasi, stunting dan penanganan
kemiskinan ekstrim,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan
penyerahan SK tersebut secara serentak melalui virtual pada 17 Provinsi, yang
terpusat di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur yang
dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.