Pj Sekda M Tranggono: Provinsi Banten Optimalkan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah Provinsi Banten M Tranggono menegaskan, Surat Edaran Nomor
902/660-EKBANG/2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 sebagai upaya manajemen
resiko dalam pelaksanaan program kegiatan Pemprov Banten di tahun 2023. Bukan
sebagai bentuk refocusing ataupun realokasi anggaran seperti di masa pandemi
Covid-19 lalu.
“Lebih pada optimalisasi
pelaksanaan anggaran,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan
Pengunaan Produk Dalam Negeri Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B
Curug, Kota Serang, Rabu (8/3/2023).
“Dalam mekanisme pelaksanaan
anggaran, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) harus bisa membiayai. SILPA
kita terbatas pada tahun kemarin. Ini kaitannya untuk mengantisipasi kondisi
ekonomi yang ada,” tambah M Tranggono.
Pemprov Banten melakukan
efisiensi khusus untuk internal. Diantaranya efisiensi untuk perjalanan dinas,
alat tulis kantor, dan hal-hal lainnya.
Sementara untuk hal-hal
lainnya, Pemprov Banten memilik target untuk Survei Pengendalian Internal (SPI)
serta pelaksanaan Monitoring Center Prevention (MCP) untuk melakukan monitoring
capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola
pemerintahan.
“Agar tidak terjebak pada
hal-hal yang demikian, kami minta salah satunya untuk melakukan review HPS
(Harga Perkiraan Sendiri),” ungkap M Tranggono.
Kemudian, lanjut M Tranggono,
pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah melakukan review program-program
yang sudah tercantum dalam APBD harus benar-benar siap dilaksanakan. Sehingga
saat pelaksanaan berjalan baik. Jangan sampai membebani anggaran tahun
berikutnya. Review untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan tidak ada
kendala.
“Saya yakin ini dalam rangka
kita memajukan Provinsi Banten lebih maju lagi,” ungkapnya.
“Tidak ada istilahnya
pemotongan program. Tidak ada istilahnya refocusing seperti saat pandemi
Covid-19 kemarin. Karena saya hanya minta kepada OPD untuk identifikasi. Kalau
sudah siap, silakan jalan,” tegas M Tranggono.
Dikatakan, hingga akhir Maret
2023, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sudah masuk dan selesai
semua. Tinggal kesiapan OPD untuk melaksanakan program kegiatan.
“Mohon identifikasi risikonya,
kalau bisa diantisipasi silakan jalan. Jadi tidak ada pemotongan atau mungkin
refocusing. Pengalihan hanya untuk operasional internal kaitan dengan efisiensi
saja,” ungkapnya..
Terpisah, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang juga anggota TAPD Provinsi Banten
Rina Dewiyanti mengungkapkan, bahwa Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi
Banten Nomor 902/660-EKBANG/2023 tanggal 24 Februari 2023 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran
2023, bukan merupakan pemotongan/refocussing atau pergeseran anggaran, apalagi
merubah Peraturan Daerah tentang APBD dan Pergub Penjabaran APBD.
“Melainkan suatu langkah
strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian dan memperhatikan
kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Dijelaskan, Surat Edaran
tersebut meminta OPD untuk : pertama, melakukan perhitungan mandiri dan
penjadwalan ulang terhadap anggaran yang masih dapat ditunda dan belum
dilaksanakan di awal tahun, antara lain belanja bersifat rutin dan belanja
barang/jasa yang masih dapat difasilitasi atau menggunakan asset milik
Pemerintah Daerah seperti belanja makanan dan minuman (di luar belanja makanan
dan minuman sekolah), belanja ATK, belanja perjalanan dinas, honorarium
narasumber, belanja pemeliharaan gedung kantor dan belanja modal kendaraan
dinas; kedua, melakukan reviu HPS dengan tim APIP terhadap belanja pemeliharaan
konstruksi, belanja pengadaan tanah, dan belanja konstruksi.
“Surat Edaran Sekretaris
Daerah Provinsi Banten dimaksud bukan merupakan pemotongan/refocussing atau
pergeseran anggaran sehingga tidak merubah struktur APBD Tahun Anggaran 2023
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD
Tahun Anggaran 2023 yang telah melalui pembahasan dan disetujui bersama antara
Gubernur dan DPRD,” tegas Rina.
“Perubahan terhadap struktur
APBD Tahun Anggaran 2023 tetap akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hasil perhitungan mandiri dan penjadwalan ulang
oleh OPD sebagaimana Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten hanya
menjadi data/informasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023,” tambahnya.
Masih menurut Rina, apabila
tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang
mendesak, dan dengan melihat kondisi keuangan melalui capaian realisasi
pendapatan dan belanja, maka OPD mempunyai peluang untuk melakukan penjadwalan
ulang kembali kegiatan untuk pencapaian sasaran program masing-masing OPD.
“Perlu diperhatikan pula,
bahwa dalam Surat Edaran disebutkan Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperkenankan untuk belanja wajib dan
mengikat seperti belanja Gaji dan Tunjangan, TPP ASN, belanja honorarium Non
ASN, termasuk Jaminan kesehatan, JKK dan JKM, belanja tagihan listrik, telepon,
internet. Termasuk Belanja Mandatory (belanja yg bersumber dari DAU yang
ditentukan, DAK, Insentif Fiskal) serta belanja untuk penguatan program,”
paparnya.
“Kebijakan serupa juga dilakukan
oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-1040/MK.02/2022
tanggal 9 Desember 2022 mengenai Automatic Adjustment Belanja
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023. Automatic Adjustment adalah
penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan oleh Pemerintah guna
mempertahankan cadangan anggaran sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal
32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023,” pungkas Rina.
Sumber : adpimprobanten