Pj Gubernur Banten: Provinsi Banten Terus Menggiatkan Sertipikat Tanah

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten terus menggiatkan sertipikasi tanah. Sertipikat penting guna memastikan hak atas tanah.

Hal itu diungkap Al Muktabar pada Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Implementasi Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).

“Tanah penting sekali dan mendasar. Provinsi Banten terus menggiatkan sertipikasi tanah,” ucapnya.

“Sertipikat memastikan hak atas tanah,” tambah Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, Pemerintah Provinsi Banten juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.

“Untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Al Muktabar.

Masih menurut Al Muktabar, dirinya bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten mendorong tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif. 

Al Muktabar meminta HGU yang sudah lama dan kurang produktif untuk dikembalikan ke negara. 

Menurutnya, melalui konsep bank tanah, tanah-tanah HGU bisa didistribusikan ke masyarakat. 

“Akses kepemilikan lahan semakin terbatas. Aspek kepastian hukum penting sekali,” ujar Al Muktabar.

“Pemprov Banten juga mengupayakan sertipikat tanah ulayat. Pensertipikatan tanah ulayat memastikan hukum tanah ulayat,” pungkasnya.

Dalam sambutannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kementerian ATR/BPN aktif melakukan sertipikasi tempat ibadah untuk menjamin kebebasan beribadah umat beragama. Sertipikat Tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan.

“Saya sungguh apresiasi acara ini. Kita saksikan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Sertipikat Elektronik,” ucapnya.

“Selamat Kota Cilegon yang berhasil sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertipikat Elektronik,” tambah AHY.

Dikatakan AHY, sertipikat elektronik turut mendorong digitalisasi serta membatasi ruang gerak mafia tanah.

“Satu sudah lengkap dari delapan Kabupaten/Kota. Kita kejar tujuh lainnya,” ajak AHY.

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia M Nuh mengatakan pertumbuhan Wakaf Tanah di Indonesia sekitar 9 persen per Tahun. Saat ini tren wakaf bergeser ke wakaf uang yang lebih fleksibel.

“Sekitar 60 persen sudah bersertipikat. Sebanyak 40 persen masih dalam proses,” jelasnya.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto mengatakan, deklarasi Kota Cilegon sebagai penyemangat Kabupaten/Kota lainnya.

Lanjut Sudaryanto, di Provinsi Banten ada 5 juta bidang tanah. Selain itu, ada 3 juta bidang atau 70 persen tanab sudah bersertipikat.

Sumber : Bantenprov.go.id


Share this Post