Pj Gubernur Banten Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas Antara Kejati Banten dan DPRD Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri dan menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/6/2022).
Al Muktabar mengatakan
didalam Pemerintah Daerah terdapat suatu instrumen yang saling melengkapi dalam
percepatan pembangunan daerah, diantaranya terdapat Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Kita buktikan itu satu
diantara anggota Forkopimda adalah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang
hadir bersama kita, dengan satu hal yang telah beliau paparkan tadi
komprehensif dalam segala aspek kehidupan kita yang tentu dalam di bidang
hukum," ungkap Al Muktabar.
Selanjutnya, beberapa hal
yang telah disampaikan oleh Kajati Banten merupakan bagian dari langkah bersama
untuk dapat melaksanakan sesuatu hal yang menjadi harapan masyarakat.
"Bahwa dalam rangka itu
maka targetnya dari eksekutif adalah good goverment dan clean goverment,
sedangkan pada DPRD sebagai legislasi, budgeting dan pengawasan. Dimana semua
hal itu dimaksudkan untuk masyarakat Banten" katanya.
Ia juga menilai pakta
integritas tersebut merupakan dasar untuk menuju jalan kebaikan khususnya dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah di Provinsi Banten.
"Tentu dari pakta
integritas itu karena didalam terkandung komitmen-komitmen, kita harap komitmen
itu dijalankan dan dijaga bersama. Maka segala hal yang harus kita upayakan
demi kepentingan rakyat kita akan bahu membahu untuk menjalankannya,"
jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Kejati Banten memiliki
peran dalam mengawal, mendukung dan mengamankan pembangunan daerah di Provinsi
Banten serta melakukan penegakkan hukum. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan
dilakukan oleh semua pihak terkait dengan menggunakan unsur tranformasi,
adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif.
"Penegakkan hukum itu
guna menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah, dan melindungi kepentingan
masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional yakni mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua
DPRD Provinsi Banten Andra Soni menuturkan pihaknya sangat menyambut kegiatan
tersebut dengan antusias dalam penerangan hukum. Menurutnya saat ini Pemerintah
selalu dihadapkan dengan pelayanan publik dan pembangunan yang tepat, sehingga
membutuhkan terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kebutuhan masyarakat.
"Namun demikian, kekhawatiran menyalahi peraturan senantiasa ada, dengan itu penting bagi DPRD Banten dan Kejati Banten bersama-sama menjalin koordinasi yang sinergis sehingga tujuan pembangunan Provinsi Banten yang maju, mandiri, sejahtera dapat terwujudkan," pungkasnya.
Sumber : Biroadpimbanten