Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.
Hal itu akan terealisasi
dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini
penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan sesuai mekanisme, on the track.
Hal tersebut dikatakan Al
Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan
penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug,
Kota Serang, Kamis (11/8/2022).
Turut hadir dalam acara
tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta
jajaran, Direktur Utama Bank Banten Agus
Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II
Pemprov Banten.
Al Muktabar mengungkapkan,
banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
Banten seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan
pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD
lainnya selain dari pajak dan retribusi.
“Saya sudah berdiskusi
banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk
kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap
program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada
indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.
Secara garis besar ada tiga
point yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya
pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global
Development (BGD), pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika
serta bagaimana penguatan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Terhadap proses pemisahan
Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat
permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang
akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.
“Panduan ini penting
mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses
pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan pendampingan hukum dan pendapat hukum.
Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan
akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketika Al
Muktabar dilantik menjadi Pj Gubernur Banten, dirinya banyak melakukan diskusi
terhadap beberapa hal terkait pembangunan
di Provinsi Banten. Salah satunya terkait dengan Bank Banten yang
membutuhkan kolaborasi bersama dalam rangka melakukan pemisahan dari PT BGD.
“Sesuai dengan tupoksi, kami
akan melakukan pendampingan hukum terhadap proses pemisahan yang akan
dilakukan,” katanya.
Persoalan penanganan piutang
kredit macet di Bank Banten, lanjut Eben, juga akan menjadi kolaborasi antara
Kejati dengan Pemprov Banten. Pihaknya saat ini baru menerima surat permohonan
itu dan akan menganalisa, melakukan pemetaan piutang mana saja yang akan
dilimpahkan kepadanya untuk diselesaikan.
“Kalau ada yang berpotensi
Perdata, kita akan selesaikan bersama. Namun jika ada potensi pelanggaran hukum
yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, maka kita juga akan proses itu
sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dengan agenda balai
rehabilitasi, tambahnya, ini merupakan amanah Undang-Undang, dimana para
penggunanya harus dilakukan rehabilitasi. Untuk tempat rehabilitasi sendiri
beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan Peresmian Balai Rehabilitasi
Adiyaksa.
“Hari ini kita fokuskan
balai rehabilitasi itu bisa beroperasi di RSUD Banten. Berdasarkan hasil kerja
keras semua pihak sudah terlaksana berbagai SOP untuk pelaksanaan rehabilitasi
yang sudah ditandatangani bersama juga termasuk MoU-nya. Sehingga bisa segera
digunakan dan gratis,” ujarnya.
Kembali ditegaskan Kajati
Banten, hari ini telah terwujud tiga (3) sinergi dan kolaboarsi antara Kejati
Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten. Yakni agendda restrukturisasi dan
penyelesaian kredit macet Bank Banten, rehabilitasi penyalahgunaan narkoba,
serta penguatan APIP.
“Kami Kejati Banten ingin memastikan pembangunan Provinsi Banten berjalan baik,” tegasnya
Sumber : Biroadpimbanten