Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Titik Berat Perubahan APBD TA 2022 Pada Pemenuhan Belanja Daerah yang Bersifat Wajib
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah yang dapat dilakukan Pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan. Diantaranya: perkembangan kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
"Perubahan APBD TA 2022
ini menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib,
mengikat, mendesak, serta prioritas," ungkap Al Muktabar dalam Rapat
Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Perubahan
APBD TA 2022 dan Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).
"Pemerintah Provinsi
Banten telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah
Pusat melalui pendekatan yang holistik, tematik, integrasi dan spasial dengan
kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program,"
tambahnya.
Dipaparkan, secara garis
besar komposisi rancangan perubahan APBD Provinsi Banten TA 2022, di antaranya
Pendapatan Daerah ditargetkan semula Rp 10,64 triliun menjadi Rp 11,31 triliun.
"Belanja Daerah semula
dianggarkan Rp 11,22 triliun lebih menjadi Rp 11,83 triliun," imbuhnya
Selanjutnya, Al Muktabar
mengatakan terkait KUA dan PPAS TA 2023
dengan berpedoman pada RPD Tahun 2023 serta mensinkronisasikan Rancangan Kerja
Pemerintah Tahun 2023 dan mensinergikan dengan kebijakan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
"Penyusunan KUA dan PPAS TA 2023 bertujuan untuk menyesuaikan kerangka ekonomi makro daerah tahun 2023 sesuai dengan kondisi terkini, sehingga lebih akuntabel, penyesuaiam dengan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator makro lainnya," tandasnya.
Sumber : Biroadpimbanten