Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku
Sumber Gambar :Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, serta Surat Edaran (SE) Kementan RI Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak. Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku.
Selain itu, SE yang
dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten juga memperhatikan hasil uji laboratorium
sampel dari 1 lokasi di Provinsi Banten oleh Veteriner Subang. Dimana pada
tanggal 12 Mei 2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota
Tangerang Selatan dinyatakan negatif uji PCR PMK, serta pada tanggal 13 Mei
2022 perihal hasil uji laboratorium bahwa sampel dari Kota Tangerang Selatan
dinyatakan positif antibodi PMK.
"Sehubung dengan hal
tersebut, sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan,
dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, diantaranya
membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan
instansi terkait, akademisi/pakar maupun pihak lainnya," tulis SE
tersebut.
Dalam SE itu meminta
Bupati/Walikota untuk menunjuk pejabat otoritas veteriner Kabupaten/Kota,
melakukan pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan
kasus atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis
yang mengarah pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan
rentan melalui ISIKHNAS.
"Melakukan pengawasan
kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba dan
babi. Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular
dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan
penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti
sanitasi," lanjutnya.
Selain itu, Kabupaten/Kota
juga diminta melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah
masing-masing termasuk populasi ternak yang berisiko, kemudian menugaskan
dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan
di pasar hewan, serta meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi dengan
semua pihak.
Tidak hanya itu, pada
pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antar Provinsi harus disertai
dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda
Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan
Produk Hewan.
Di antaranya terdapat
beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat
pernyataan bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari,
dan membuat surat pernyataan bahwa ternak akan langsung dipotong di RPH, serta
harus ada surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Selanjutnya, Bupati/Walikota
juga diminta untuk memastikan
tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak,
pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi oleh
otoritas berwenang Kabupaten/Kota. RPH juga menyiapkan kandang isolasi
Serta melakukan kegiatan
optimalisasi reproduksi (SIKOMANDAN) agar tetap berjalan di daerah yang tidak
ada pelaporan kasus PMK dan menghentikan sementara kegiatan IB dan PKB di
daerah wabah PMK atau yang telah dikonfirmasi positif secara laboratorium
dengan radius paling kurang 10 km dari titik kasus
"Penugasan kepada
Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan untuk
berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pencegahan dan pengendalian PMK
berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka pengawasan
lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa penyakit yang beresiko
tinggi," tulisnya.
SE itu pun meminta agar
dapat meningkatkan partisipasi aktif organisasi terkait seperti PDHI, PAVETI,
ISPI, serta asosiasi lainnya dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.
"Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK," tulis SE tersebut.
Sumber : Biroadpimbanten