Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara
Sumber Gambar :Penjabat ( Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi
Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten,
di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023). Pada kesempatan itu, Bupati dan
Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor
Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten turut
menandatangani komitmen tersebut. Seusai deklarasi Pj Gubernur Al Muktabar
mengapresiasi atas inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten ini.
Maka dari itu, terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka
penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi
terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu,
kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan
bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati
dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.
Al Muktabar melanjutkan,
aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang
baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini
yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP. “Mudah-mudahan
dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik,
sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset
itu,” ungkapnya.
Kajati Banten Didik Farkhan
Alisyahdi menambahkan, dirinya melihat saat ini banyak aset-aset Pemerintah
yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada
akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi
serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten. “Setelah itu nanti kita akan
lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya,
karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya
kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Didik melanjutkan, ada
beberapa langkah yang akan dilakukannya dalam menyelesaikan sengketa aset
Pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa
melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur
pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan
dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ini pekerjaan yang
membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu
bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa
diselesaikan,” pungkasnya.