Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Pendapat Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar sependapat dengan penjelasan DPRD Provinsi Banten atas usulan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk dapat dibahas lebih lanjut.
Al Muktabar mengatakan
berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemerintah daerah dapat
menetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi
daerah, yang harus ditetapkan paling lambat setelah UU Nomor 1 Tahun 2022
berlaku.
"Dengan kata lain per
Januari 2024, pemungutan pajak dan retribusi tidak lagi menggunakan Perda Nomor
4 Tahun 2019 tentang Pajak dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi
Daerah," ungkap Al Muktabar saat menyampaikan Pendapat Gubernur Banten
terhadap penjelasan DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu
(17/5/2023).
Selanjutnya, kata Al Muktabar,
pihaknya juga sependapat terkait dengan penentuan tarif dalam Perda Pajak dan
Retribusi tersebut harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah.
"Akan tetapi, dalam
menentukan besaran tarif yang dimaksud, perlu diformulasikan tarif bisa
digunakan dalam jangka waktu lama atau panjang. Adapun untuk masyarakat yang
tidak mampu bisa diberikan pengurangan dengan mengajukan permohonan,"
katanya.
Selain itu, Al Muktabar juga
sependapat mengenai jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Raperda
tersebut untuk dapat dikaji secara seksama terkait potensi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Hal ini sangat kita
perlukan setiap penyusunan APBD, proyeksi pendapatan daerah tersebut harus
benar-benar terukur, realistis dan transparan," imbuhnya.
Berkenan hal itu, dalam
pembahasan bersama atas Raperda tersebut, masih menunggu beberapa peraturan
pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022. Diantaranya RPP Ketentuan Umum PDRB, RPP
Transfer Ke Daerah dan RPP Revisi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan.
"Peraturan pelaksanaan
tersebut tentu sangat kita tunggu, arah dan jangkauan pengaturannya. Seperti
pada jenis pajak PKB, BBNKB dan Mineral Bukan Logam," ujarnya.
"Serta bantuan terdapat
tarif opsen atau disebut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu
yang besarannya ditetapkan untuk opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66
persen dan opsen mineral bukan logam dan batuan sebesar 25 persen yang dihitung
dari pajak terhutang," sambungnya.
Al Muktabar juga menilai RPP
Ketentuan Umum PDRB sangat diperlukan dalam efektifnya Perda Pajak dan
Retribusi Daerah.