Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2024

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 menitikberatkan pada pemenuhan belanja daerah yang bersifat wajib, mengikat, mendesak, dan prioritas.

Perubahan APBD Tahun 2024 tersebut antara lain terkait dengan pemenuhan anggaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota, pemenuhan bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan SKTM serta penyesuaian SILPA audited, pemenuhan belanja wajib dan mengikat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita telah menyampaikan nota pengantar Raperda untuk APBD Perubahan 2024, secara umum dalam menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah yang utamanya berbasis mandatory," ungkap Al Muktabar.

Hal tersebut disampaikan Al Muktabar pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD TA 2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo, di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (25/8/2024).

Selain itu, Al Muktabar menyampaikan dalam perubahan APBD Provinsi Banten 2024, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan anggaran belanja yang didasarkan pada money follow program.

"Fokus perubahan APBD 2024 ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024. Serta penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah tahun 2024 melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target output kegiatan dan perubahan outcome program," katanya.   "Dan memenuhi mandatory kebijakan pemerintah, yaitu penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi dan penggunaan produk dalam negeri," sambungnya.

Al Muktabar menuturkan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 mengacu pada ketentuan yang berlaku serta telah memenuhi amanah ketentuan dan perubahan target pendapatan dan belanja daerah.

"Penyusunan ini juga dilakukan secara komprehensif guna menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada struktur APBD Provinsi Banten TA 2024. Serta menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD TA 2024, dengan tetap memperhatikan beberapa hal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar berharap dengan penyesuaian atas APBD TA 2024 tersebut, mampu mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat serta mampu memaksimalkan capaian kinerja Pemprov Banten.

"Untuk belanja mandatory dalam perubahan APBD TA 2024 telah terpenuhi, diantaranya alokasi untuk fungsi pendidikan 24,81 persen, kesehatan 12,68 persen, infrastruktur 28,03 persen, kegiatan pengawasan 0,46 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN  0,35 persen, serta alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD sebesar 19.04 persen," jelasnya.

Secara garis besar, Al Muktabar menjabarkan komposisi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2024 diantaranya, pendapatan daerah pada APBD TA 2024 semula sebesar Rp11,746 triliun naik menjadi Rp12,355 triliun, bertambah Rp609,284 miliar atau 5,19 persen.

"Sedangkan untuk belanja daerah, semula pada APBD TA 2024 sejumlah Rp11,866 triliun menjadi Rp12,303 triliun, meningkat 437,661 miliar atau 3,69 persen," pungkasnya.

 


Share this Post