Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2022
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023). Nota
pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten itu
menjadi basis dasar pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk
kemudian disahkan menjadi Perda.
Hal itu sejalan dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).
Pasal tersebut mengamanatkan,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat
enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kemudian dibahas bersama DPRD
untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan
bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat
tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana kita ketahui
bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan
pada tanggal 11 April 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” kata Al Muktabar.
Capaian opini WTP itu, lanjut
Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov
Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.
“Berdasarkan hal tersebut,
kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari
amanat yang tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Dikatakan Al Muktabar,
terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK-RI itu, Al
Muktabar telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjutinya.
Tidak sampai disitu, dirinya juga telah menginstruksikan Kepala Perangkat
Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan
dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI.
“Itu harus segera
ditindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK-RI,” pungkasnya.
Diungkapkan Al Muktabar,
laporan keuangan yang disajikan dalam nota pengantar ini mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
didalamnya memuat tujuh jenis laporan seperti laporan realisasi anggaran,
laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.