Pj Gubernur Banten Al Muktabar: SAKIP Mendorong Capaian Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
Sumber Gambar :Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mendorong upaya pencapaian good governance dan clean governance Pemerintah Provinsi Banten. Kinerja SAKIP, salah satunya bisa dilihat pada capaian indikator makro suatu wilayah.
“Semua item yang kita
laksanakan terarah dengan aturan roadmap Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Al Muktabar kepada wartawan usai
paparan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
Reformasi Birokrasi (RB) 2022 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia secara virtual dari
Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (5/9/2022).
“Sasaran SAKIP cakupannya
berdasarkan rekomendasi Kemen PANRB. Hal itu yang kita lakukan untuk mencapai
good governance dan clean governance,” tambahnya.
Dikatakan, ada sembilan (9)
rekomendasi agenda Reformasi Birokrasi yang telah ditindaklanjuti; tujuh (7)
rekomendasi SAKIP juga sudah ditindaklanjuti; review isu-isu strategis terkini;
progres reformasi birokrasi; penyederhanaan birokrasi; serta, progres bisnis
dan hubungan unit kerja.
“Tindak lanjut merupakan
saran Kementerian PANRB. Sedangkan agenda reformasi birokrasi bisa dicrosscheck
pada indikator makro,” ungkap Al Muktabar.
Dipaparkan, pada indikator
makro Provinsi Banten: Laju Pertumbuhan Ekonomi mencapai 5,7%, inflasi
terkendali, angka kemiskinan menurun, angka pengangguran turun, Indek
Pembangunan Manusia (IPM) mengalami perbaikan, Gini Ratio mengalami perbaikan,
serta pandemi Covid-19 cukup terkendali.
“Parameter layanan kesehatan
juga dimaksimalkan sebagai implementasi SAKIP,” tegas Al Muktabar.
“Pendapatan daerah mengalami
perbaikan meski pandemi, tingkatan secara relevan didapatkan. Output dan
outcome dalam rangka agenda reformasi birokrasi. Penggunaan belanja mencapai
rangking tiga hingga lima nasional,” jelasnya.
Diungkapkan, isu-isu
strategis pembangunan reformasi birokrasi sudah dikomunikasikan ke DPRD
Provinsi Banten. Hingga bulan Desember 2022, masih dalam proses penyesuaian
fungsional.
“Pemprov Banten saat ini
konsen pada transformasi digital untuk menjadi daya dukung dalam birokrasi, layanan
masyarakat, dan pendidikan,” jelas Al Muktabar.
Dipaparkan, reformasi
birokrasi sangat mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi. Demikian pula dengan
pembangunan infrastruktur yang tepat. SAKIP dalam rangka perbaikan tata kelola
pemerintahan. Proses hubungan antar unit stakeholder (para pemangku
kepentingan).
“Bantuan bantalan sosial
merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak
langsung oleh kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Menjadi jembatan (intervensi)
pemerintah atas output dan outcome SAKIP terhadap indikator makro,” jelas Al
Muktabar.
“Untuk bantalan sosial sudah
disiapkan Peraturan Gubernur, Belanja Tak Terduga, serta koordinasi dengan
Kabupaten/Kota untuk sistem kebersamaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),”
pungkasnya.
Sebagai informasi, SAKIP
adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini
merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem
pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas
keuangan. Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) 2022 dilakukan sejak
Agustus 2022.
Seperti dijelaskan Asisten
Deputi Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Akhmad Hasmy, proses evaluasi SAKIP RB 2022
akan melalui tiga tahap. Pertama adalah pra-evaluasi. Tahap kedua, pendalaman
evaluasi akan fokus pada hasil pra evaluasi, isu strategis dan berbagai informasi
yang diterima Kementerian PANRB baik dari instansi pemerintah maupun
masyarakat. Tahap ketiga, penyampaian hasil.
“Pelaksanaan pendalaman
dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan jika memungkinkan, akan
dilakukan kunjungan langsung pada Kementerian/Lembaga tertentu,” jelasnya.
Sementara untuk evaluasi RB,
instansi pemerintah diminta melakukan update bukti dukung evaluasi RB. Selain
itu, tindaklanjut atas rekomendasi hasil evaluasi tahun sebelumnya, progres
reform, dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus disampaikan
kepada Kementerian PANRB.
“Rangkaian evaluasi SAKIP dan RB 2022 akan ditutup dengan penyampaian laporan hasil evaluasi kepada instansi pemerintah. Targetnya, tahapan ini akan dilakukan pada Januari 2023,” ungkap Hasmy.
Sumber : Biroadpimbanten