Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Berpedoman Pada RKPD Tahun 2023
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur
Banten Al Muktabar menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Provinsi Banten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2023 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta
mengacu pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama
dengan DPRD Provinsi Banten.
Demikian hal itu disampaikan
Al Muktabar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait
Penyampaian Nota Pengantar Raperda Provinsi Βanten Tentang Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Dan Persetujuan Raperda Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun
2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang,
Rabu (28/9/2022).
“Raperda tentang APBD TA
2023 sebagai bagian dari proses
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Pemprov Banten telah
melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui
pendekatan yang holistik, tematik, integratif dan spasial dengan kebijakan
anggaran belanja yang didasarkan pada money follow prioritas program,” ungkap
Al Muktabar dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Banten Fahmi Hakim.
Dipaparkan, secara garis
besar struktur rancangan APBD Provinsi Banten TA 2023, di antaranya pendapatan
daerah ditargetkan sebesar Rp 11,3 triliun lebih, belanja daerah dianggarkan
sebesar Rp 11,5 triliun lebih serta hal-hal yang lainnya.
“Penyusunan Raperda tersebut
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 serta
mensinkronisasikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023,” katanya.
Al Muktabar juga mengatakan
pada RKPD Provinsi Banten tahun 2023 memprioritaskan beberapa hal, di antaranya
meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas dan daya saing SDM.
“Selanjutnya, untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim,
serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan,”
sambungnya.
Sedangkan untuk mecapai
target pendapatan tahun anggaran tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa
langkah dalam menentukan strategi kebijakan. Yakni dengan penataan kelembagaan,
penyempurnaan dasar hukum pemungutan, serta peningkatan fasilitas dan sarana
pelayanan.
“Optimalisasi pelayanan dan
pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,
Penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah, dan optimalisasi
pendayagunaan aset untuk peningkatan PAD,” imbuhnya.
Sementara, terkait dengan
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024 telah difasilitasi dan konsultasi dengan Kemendagri. Sehingga
memberikan saran dan masukan dalam Raperda tersebut.
"Yang mengamanatkan bahwa, dana cadangan ditetapkan melalui APBD sebesar Rp 250 miliar pada Tahun Anggaran 2023. Sedangkan kekurangan dana pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dianggarkan dalam APBD Tahun 2024," tandasnya.
Sumber : biroadpimbanten