Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pembekalan KPK Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, pembekalan
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencapai good and
clean governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih). Bersama tujuh
(7) Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan DPRD beserta pasangan
mengikuti Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara
Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 di Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta, Rabu
(2/11/2022).
"Kami Penjabat Gubernur Banten dan lainnya, berterima kasih
atas pembekalan KPK kepada kami untuk good and clean governance,"
ungkapnya kepada wartawan.
"Kita akan siap melaksanakan mandatory yang menjadi tugas
kami," tambahnya.
Al Muktabar juga berharap, melalui pendampingan KPK, pembangunan
Provinsi Banten semakin maju.
Dalam kesempatan itu Al Muktabar juga mengungkapkan, bahwa meski
Penjabat Gubernur memiliki kewenangan promosi, mutasi dan rotasi, namun
pihaknya juga harus melakukan langkah-langkah yang harus ditempuh.
"Sesuai apa yang menjadi kompetensi aparatur sipil negara.
Semua terukur pada koridor peraturan dan perundang-undangan," tegasnya.
Dijelaskan KPK juga memberikan pembekalan, bagaimana keluarga
Kepala Daerah menyikapi dalam melaksanakan tugas yang menjadi mandatory sebagai
Kepala Daerah. Keluarga sebagai basis keseharian yang saling mengingatkan.
"Rambu-rambu itu, saya sebagai Penjabat Gubernur Banten, akan
menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Ditegaskannya, agenda Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah)
di Provinsi Banten terus mendapatkan pendampingan dari KPK dan berdampak
terhadap pembangunan di Provinsi Banten.
"Kita juga melakukan langkah-langkah terhadap ASN Pemprov
Banten untuk juga melakukan hal yang sama. Menanamkan integritas dan
nilai-nilai antikorupsi kepada ASN di Provinsi Banten. Kita juga mengimbau hal
yang sama di Kabupaten/Kota," ungkap Al Muktabar.
Seperti dijelaskan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK
Wawan Wardiana, Panduan Teknis Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara
Berintegritas (Paku Integritas) Tahun 2022 diikuti oleh tujuh (7) Penjabat
Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD,
Wakil Ketua DPRD, dan pasangan.
Dikatakan, penguatan antikorupsi penyelenggara negara perlu
melibatkan peran serta masyarakat untuk menjaga dan menguatkan integritas
pejabat negara dalam melaksanakan tugas.
Sebagai informasi dari Pemprov Banten hadir Pj Gubernur Al Muktabar beserta istri, Pj Sekda M Trangono beserta istri, Ketua DPRD Banten Andra Soni beserta istri, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati beserta istri
Sumber : Biroadpimbanten