Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Mengajak Inspektorat Kabupaten/Kota Memastikan Agenda Reformasi Birokrasi
Sumber Gambar :Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawalan setiap agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah. Inspektorat memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan tindakan pencegahan (preventif) agar setiap agenda penyelenggaraan Pemerintah tidak keluar dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Pertama Inspektorat
itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan panduan. Pada
tahapan awal, dia preventif untuk meng-guide bagi agenda kerja pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai bidang sesuai dengan Peraturan
Perundangan-Undangan," ucap Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Koordinasi
(Saresehan Antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Inspektorat Daerah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten), Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, tugas dan fungsi
Inspektorat memiliki perbedaan dengan tugas dan fungsi dari instansi lainnya.
Sehingga jika terdapat sebuah indikasi yang berjenjang, Inspektorat tidak hanya
dapat melakukan tindakan preventif, namun juga dapat melakukan tindakan kuratif
dalam melakukan tindakan di berbagai tingkatan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan.
"Jadi itu yang selalu
kita giatkan melalui instrumen APIP. Dalam hal ini, instrumen Pemerintah
Provinsi Banten, Kabupaten/Kota, tentu ada eksternalnya juga," jelasnya.
Ditambahkan, kegiatan yang
saat ini dilaksanakan menjadi bagian langkah yang dilakukan Pemprov Banten
untuk melakukan koordinasi kepada Kabupaten/Kota serta pihak terkait sebagai
langkah bersama dalam rangka memastikan agenda reformasi birokrasi.
"Pesan yang kita
sampaikan, saya mengapresiasi atas kinerja bersama untuk kita mengawal agenda
kerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten ini. Tadi saya tekankan
bahwa tugas Pemerintah itu dua hal, yakni mengatur dan melayani," ujarnya.
Dalam rangka mengatur, bila
ada hal-hal yang diperlukan untuk dipandu lalu dilakukan instrumen-instrumen
penambahan dan seterusnya bagaimana mengefektifkan tujuan itu harus dilakukan.
Kemudian melayani, itu hal mendasar tugas dari semua ASN melayani publik melayani
masyarakat.
"Dari tugas itu, bila
masih ada hal yang terjadi stuck atau deviasi itu, maka kita akan melakukan
intervensi pada pendekatan khusus atas problem itu untuk mendapatkan solusi
yang tepat," pungkas Al Muktabar.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Banten Muhtarom, BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan Inspektorat Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten