Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Keterbukaan Informasi Publik Upaya Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan
Sumber Gambar :Penjabat Gubernur Banten Al
Muktabar mengatakan keterbukaan informasi publik telah diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan badan
publik. Hal itu merupakan upaya melibatkan publik dalam pembangunan daerah.
"Keterbukaan informasi
publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang
harus diwujudkan, patuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya
pembangunan daerah," ungkap Al Muktabar usai menghadiri Penganugerahan
Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022, di
Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan, Keterbukaan
Informasi dapat dimaknai dan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan,
sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.
"Memaknai keterbukaan
informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik
mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan," katanya.
Al Muktabar juga menyampaikan
saat ini Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya untuk menuju beberapa hal
yang terkait dengan agenda keterbukaan informasi publik.
"Mudah-mudahan ni satu
komunikasi yang baik dengan publik, sehingga dengan komunikasi yang baik dapat
diformulasikan dengan baik juga," imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi
Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan pihaknya telah
melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 111 Badan Publik yang ada di
Provinsi Banten terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 25 Lembaga
Non Struktural (LNS)/Vertikal, 27 BUMD dan 12 Partai Politik (Parpol) Tingkat
Provinsi.
Dimana dari hasil monitoring
dan evaluasi tersebut menghasilkan 30 Badan Publik Meraih Kualifikasi
Informatif, 1 Badan Publik Meraih Kualifikasi Menuju Informatif, dan 27 Badan
Publik Meraih Kualifikasi Cukup Informatif.
"Indikator yang paling
penting bagi Komisi Informasi itu ada 4 indikator, pengembangan website,
pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan
informasi publik," ujarnya.
"Hal itu penting, karena
salah satu proses untuk pengambilan kebijakan publik itu harus disampaikan
kepada masyarakat," sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua
Komisi Informasi Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan
informasi publik sangat memiliki keterkaitan dengan beberapa hal, diantara indeks
demokrasi dan lainnya.
Sebagai informasi, dalam
kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi
Banten Tahun 2022 terdiri dari penganugerahan kategori life achievement award,
kategori dalam upaya perbaikan keterbukaan informasi publik baik lembaga non
struktur/vertikal, OPD dan BUMD.
Selanjutnya, kategori
informatif dan cukup informatif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kategori
informatif, menuju informatif dan cukup informatif bagi OPD di lingkungan
Provinsi Banten. Serta kategori pendorong keterbukaan informasi pada Partai
Politik tingkat Provinsi Banten.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikannya Piala Gubernur Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, adapun yang menerima Piala Gubernur Keterbukaan Informasi tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPKAD Provinsi Banten, KPU Banten dan Jamkrida Banten.
Sumber : Biroadpimbanten