Pj Gubernur Banten Al Muktabar Harapkan Program Desa Antikorupsi Meningkatkan Pelayanan Publik Yang Baik
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan Program Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan budaya antikorupsi, terutama pada tingkatan
Desa, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Sebelumnya Pemerintah
Provinsi Banten telah mengusulkan tiga desa sebagai percontohan Desa
Antikorupsi kepada KPK RI untuk tingkat Provinsi.
“Ini bagian upaya kita terus
menggiatkan agar Banten meningkatkan gerakan antikorupsi, mulai dari tingkat
individu, lalu tingkat Desa, Kelurahan berjenjang Kecamatan, Kabupaten/Kota dan
Provinsi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
semakit baik,” ungkap Al Muktabar usai membuka Workshop Desa Antikorupsi tahun
2023 di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin
(13/3/2023).
Dikatakannya, dalam kegiatan
Workshop itu diikuti oleh sejumlah Kepala Desa serta penyelenggara Pemerintah
Desa. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan selama 4 hari yang dilakukan secara
hybrid.
“Kegiatan ini dalam rangka
kita saling mengingatkan, karena ini adalah tatanan kehidupan kita. Maka saling
mengingatkan itu penting untuk saling mengontrol,” katanya.
“Itu bagian dari ikhtiar kita
untuk dapat semakin baik dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan,” sambungnya.
Selanjutnya, Al Muktabar
menyampaikan pihaknya terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam
rangka pencegahan korupsi. Di antaranya mendukung rencana KPK untuk membentuk
percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten.
“Tentu kita mendukung dengan
segala ikhtiar kita untuk menuju jalan kebaikan itu, saya juga berharap media
masa dapat memberikan informasi terkait antikorupsi ini. Sehingga dengan kita
saling mengingatkan dan kita kompak menuju tujuan kita bersama, tujuan bersama
itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Direktur Pembinaan
Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan program Desa
Antikorupsi merupakan salah satu program yang jangka Panjang. Pada tahun 2023,
KPK berencana akan menjadikan 22 Desa percontohan di tingkat Provinsi,
diantaranya di Provinsi Banten terdapat satu desa sebagai percontohan Desa
Antikorupsi.
“Dari tiga Desa kemarin itu
calon yang kita observasi, dari tiga Desa itu nanti kita pilih satu Desa dan
kita bentuk pecontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan adanya
percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi dapat mendorong dan mendukung
Program KPK terkait Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten.
“Nanti kita kerjasama dengan
Pemerintah Daerah bagaimana membangun per-Kabupaten satu Desa percontohan,
sehingga Desa-Desa di Kabupaten itu belajar bagaimana membangun Desa yang
Antikorupsi,” katanya.
Disampaikannya, dalam
pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui penindakan saja,
melainkan dengan upaya pendidikan dan sosialisasi pencegahan korupsi pun
penting dilakukan. Tidak hanya itu, peran serta masyarakat pun menjadi hal yang
penting.
“Semua program itu kembali ke
kita, jadi bagaimana kita membangun integritas di setiap individu. Semua
individu dan masyarakat Indonesia memiliki peran untuk mencegah korupsi dan
dapat dimulai dari diri kita sendiri,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD
Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi upaya pendidikan antikorupsi atau
pencegahan antikorupsi yang dilakukan mulai dari Kepala Desa, diharapkan dengan
hal tersebut dapat memaksimalkan peran serta Desa dalam membangun bangsa kedepannya.
“Dengan pendidikan ini
diharapkan dapat memaksimalkan peran Desa dalam membangun bangsa,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam
kegiatan workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023 terdapat
beberapa rangkaian di antaranya, penyampaian materi oleh LKPP RI, Deputi Bidang
Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendes
PDTT, Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP Perwakilan Provinsi Banten dan DJPb
Provinsi Banten.
Sebelumnya, Pemerintah
Provinsi Banten telah mengusulkan tiga desa sebagai Percontohan Desa
Antikorupsi kepada KPK RI, ketiga Desa tersebut diantaranya Desa Gembong,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kecamatan Banjar,
Kabupaten Pandeglang, dan Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten
Lebak.