Pj Gubernur Banten Al Muktabar Harap SPPT-TI dan e-BERPADU Dapat Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Aspek Hukum
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar berharap Penandatanganan
Komitmen Bersama Dalam Melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis
Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu
(e-BERPADU) dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang membutuhkannya.
Hal itu disampaikan Al Muktabar saat menghadiri Penandatanganan
Komitmen Bersama antara Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten,
Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Badan Narkotika Nasional
Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana
Terpadu (e-BERPADU).
"Diharapkan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan
cepat kepada masyarakat atas hak-hak hukum, tentunya ini juga dalam rangka
Pemerintah hadir dalam memberikan hal sebaik-baiknya kepada masyarakat,"
ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota
Serang, Senin (31/10/2022). Menurutnya,
dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan
dan memberikan kepastian hukum.
"Bahwa telah ada peradilan terpadu berbasis teknologi
informasi, kalau dilihat itemnya ada yang memudahkan masyarakat untuk dilayani
hukumnya," katanya "Ini juga merupakan bagian untuk menjalankan
pemerintahan dan menjadi sebagai jalan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat," sambungnya.
Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik
Indonesia Dwiarso Budi Santiarto mengatakan hal itu bertujuan untuk memudahkan
masyarakat mengakses pelayanan dalam aspek hukum.
"Intinya kita ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan
dapat mengakses keadaan, ini salah satu contoh memudahkan pelayanan kepada
masyarakat," ujarnya. Menurutnya, dengan menggunakan sistem tersebut juga
memudahkan pengadilan untuk mengontrol atau memantau perkembangan suatu perkara
"Ini memudahkan kami sehingga kita bekerja secara memanfaatkan
teknologi informasi. Jadi tidak perlu lagi kita secara manual tapi kita
menggunakan IT dengan semaksimal mungkin," tambahnya.
Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin
menyampaikan ditengah perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan
dalam setiap proses kerja pada pelayanan perkara pidana.
"Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja termasuk dalam hal administrasi perkara pidana adalah layanan yang diberikan pada tahapan-tahapan," katanya.