Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menangani persoalan isu pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Banten yang direncanakan akan dihapuskan. Berjuang untuk bagaimana non ASN bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan.
Hal itu seiring dengan
kebijakan penghapusan tenaga honorer yang merupakan mandat Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023.
Al Muktabar mengungkapkan,
dalam berbagai pertemuan khusus persoalan tenaga honorer menjadi bahasan.
Khususnya, pada pertemuan-pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh
Indonesia (APPSI), bahkan oleh Pemerintah Pusat.
"Beberapa waktu yang
lalu kita melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi
konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer," ungkap Al Muktabar
usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penutupan Sidang Masa Sidang
Ketiga dan Penetapan Masa Reses Tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten,
KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan, seluruh Kepala
Daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu,
pihaknya juga ingin mendapatkan penyelesaian solusi yang terbaik dari
Pemerintah. Karena, pada dasarnya peran honorer itu sangat penting sekali dalam
menunjang berjalannya roda pemerintahan.
"Saat ini kami masih
menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan
mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan
perundang-undangan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Al
Muktabar, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk
bersabar. Karena ini bukan masalah Pemprov Banten saja, tetapi juga daerah
lain. "Tentu Pemerintah akan memikirkan secara sungguh-sungguh,"
imbuhnya.
Al Muktabar juga mengimbau
seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja
sebagaimana mestinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
"Karena kami juga berjuang supaya rekan-rekan bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sumber : Biroadpimbanten