Pj Gubernur Al Muktabar : Simplifikasi Perda Bagian Dari Reformasi Regulasi Di Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur
Banten Al Muktabar mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten merupakan bagian dari
reformasi regulasi di Provinsi Banten. Tujuannya agar Perda yang dimiliki
betul-betul dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
"Hal ini sejalan dengan
lima prioritas kerja 2019-2024 Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan
simplifikasi regulasi," ungkap Al Muktabar pada Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Banten dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai
Raperda Pencabutan Perda Provinsi Banten dan Penjelasan DPRD mengenai Raperda
Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan di
Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, dalam rangka
penataan Perda yang telah dibentuk, Pemprov Banten telah melakukan identifikasi
terhadap 238 Perda. Hasil identifikasi diantaranya ditemukan Perda yang tidak
sesuai dengan kewenangan, tidak efektif dan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang terbaru. Serta, masuk kategori sifat Perda dengan
materi tetap, rutinitas dan dinamis. "Penting untuk merekonstruksi kembali
terhadap kerangka peraturan yang disusun dengan mengikuti paradigma kekinian
dalam pembentukan suatu peraturan seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat,"
jelas Al Muktabar. "Simplifikasi mendorong Pemerintah Daerah dalam
melakukan penataan regulasi daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan
transparan," sambungnya.
Al Muktabar menuturkan,
simplifikasi tersebut dalam rangka
mempermudah dan mempercepat agenda-agenda pembangunan Provinsi Banten.
"Nota pengantar itu kita sampaikan dan berikutnya akan dibahas bersama
dengan DPRD," tuturnya. Selain itu, kata Al Muktabar, pihaknya juga akan
melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) sebagai
basis dalam aspek regulasi. "Pendekatannya, bila memang sudah tidak
memungkinkan itu dicabut. Apabila ada hal yang dapat direspon kekinian dengan
kaitannya maka mungkin kita integrasikan. Lalu apabila ada relevansi dengan
teknis terkait pembahasan bersama, ya direvisi," jelasnya.
Al Muktabar menuturkan setidaknya terdapat 13 Perda yang diusulkan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan DPRD Provinsi Banten. Sebagai informasi, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Banten.
Sumber : biroadpimbanten