Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 862 SK PPPK Guru Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Banten PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Provinsi Banten kepada 862 orang di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (13/6/2022). Terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten.
Secara simbolis, penyerahan
dilakukan kepada 4 orang PPPK oleh Pj Gubernur Al Muktabar didampingi Pj
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten M Tranggono, Asda Administrasi Umum
Setda Provinsi Banten EA Deni
Hermawan, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian Daerah Nana
Supiana.
"Penyerahan SK Gubernur
Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia," ungkap Al Muktabar.
"Kita bersama akan
terus membangun Provinsi Banten ini dengan tugas dan tanggung jawab masing
masing," tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar,
di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk
mengisi pembangunan Indonesia khususnya Provinsi Banten.
"Guru sebagai profesi
mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang
bermanfaat itu pahalanya tidak putus," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Al
Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau
mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer
adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.
"Otak kita
diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada
qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam
qolbu kita," jelasnya.
Ditambahkan Al Muktabar,
para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna
mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk
turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis
online.
"Sebuah cita-cita besar
sarana pendidikan yang menopang waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan
wajib belajar," jelasnya.
"Kita akan menggunakan
teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama,
sekolah yang akrab dengan teknologi," pungkasnya.
Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya sudah berlangsung sejak 2019.
Sumber : Biroadpimbanten