Pj Gubernur Al Muktabar: Perda RTRW Provinsi Banten 2023 - 2043 Untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Banten Tahun 2023 - 2043 telah mengacu dan sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Al
Muktabar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda
Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap
Raperda Usulan Gubernur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten
Tahun 2023 - 2043 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu
(25/1/2023).
“Seiring dengan dinamika
pembangunan Nasional dan Daerah, maka RTRW Provinsi Banten 2023-2043 yang
disusun tidak hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
Melainkan bertujuan sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah aktual 20
tahun ke depan dan mengakomodasi berbagai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Al Muktabar,
RTRW Provinsi Banten ini juga selaras dengan tujuan penataan ruang Nasional
dalam mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
“Tujuan tersebut akan dapat
terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang
terdiri dari pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan dilaksanakan
sesuai kaidah yang diatur dalam norma, standar, prosedur dan kriteria yang
dikeluarkan Pemerintah,” katanya.
Al Muktabar menyampaikan RTRW
Provinsi Banten mempunyai fungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
Provinsi Banten dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah
sesuai dengan potensi yang dimiliki sebagai matra spasial.
“Maka RTRW Provinsi Banten
disusun berdasarkan kepentingan jangka panjang sehingga mampu meningkatkan daya
saing wilayah Banten dengan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,”
imbuhnya.
Dikatakan, untuk mensinergikan
dan mengakomodir kebijakan nasional dan memperhatikan dinamika pembangunan yang
berkembang di Provinsi Banten telah dilakukan pengintegrasian RTRW dengan
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai amanat PP Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Oleh karena itu diharapkan
koordinasi perencanaan antara Nasional, Provinsi dengan Kabupaten/Kota dapat
ditingkatkan dan menjadikan Perda RTRW Provinsi Banten 2023-2043 sebagai acuan
dalam peraturan RTRW Kabupaten/Kota dalam rencana detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar
menuturkan dengan RTRW diharapkan fungsi pengendalian lebih ditingkatkan dalam
rangka menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW.
“Menghindari pembangunan lahan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan sebagai alat pengendalian
pemanfaatan ruang kawasan dalam pengembangan wilayah,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Al Muktabar
menegaskan dalam RTRW Provinsi Banten tersebut mengedepankan lingkungan hidup,
dan hal itu pun menjadi filosofi dalam agenda RTRW Provinsi Banten. Meskipun
wilayah tersebut terakses kepada industri tetapi harus berbasiskan industri
hijau yang menjadi background utama.
“Karena ekonomi hijau itu
harus bersahabat dengan lingkungan, dan ini peta jalan kita yang menjadi acuan
untuk berjalan menuju industri yang tata kelola go green itu,” katanya.
Sementara, Sekretaris Panitia
Khusus I Pembahasan Raperda Usulan Gubernur Tentang RTRW Provinsi Banten A.
Jazuli Abdillah mengatakan RTRW Provinsi Banten tahun 2023 - 2043 disusun tidak
hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundang-undangan atau mandatory,
melainkan bertujuan untuk mengatasi permasalahan aktual dalam tata ruang
wilayah Provinsi Banten yang terjadi selama ini.
“Ruang wilayah merupakan
sumber daya yang sifatnya terbatas, maka penetapan tujuan dan kebijakan ini
yaitu untuk memproteksi dan mengelola dengan bijak ruang yang kita miliki,”
ungkapnya.
Sebagai informasi, Rapat
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan turut
dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dan sejumlah
Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.