Pj Gubernur Al Muktabar : Pemprov Banten Sambut Baik Dialog Publik RUU KUHP
Sumber Gambar :Pejabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik
sosialisasi dan dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di
Provinsi Banten. Hal itu diungkapkan Penjabat Gubernr Banten Al Muktabar dalam
sambutan yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M
Tranggono dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana di
Auditorium Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jl Raya
Palka Km 3, Sindangsari, Kabupaten Serang, Senin (26/9/2022).
“Dialog Publik menjadi
momentum partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP. RKUHP adalah RUU yang
penting karena berhubungan erat dengan perlindungan hak warga dan berdampak
luas pada struktur hukum,” baca M Tranggono.
“Hukum pidana dalam KUHP
yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 73
Tahun 1958 tidak mampu mewadahi lagi sebagai dasar umum hukum pidana, norma dan
nilai-nilai hukum pidana. Atas dasar hal tersebut, selayaknya hukum pidana
Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia,” lanjutnya.
Dikatakan, Naskah Akademik
RUU KUHP memfokuskan kepada 3 (tiga) masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu
tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
Masing-masing merupakan sub-sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan
bangunan sistem pemidanaan.
“Sosialisasi RKUHP pada hari
ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar dapat mengikuti
secara seksama penyampaian dari pemateri dan berpartisipasi selama sosialisasi
berlangsung,” baca M Tranggono.
“RKUHP merupakan Rancangan
Undang-Undang yang memiliki posisi penting dan strategis bagi substansi hukum
maupun hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya sosialisasi RKUHP
dilakukan secara efektif dan partisipatif,” lanjutnya.
Dalam paparannya Wakil
Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dari segi formal
RKUHP prosesnya sudah memakan waktu panjang dan lebih dari 20 kali perubahan.
Dikatakan, RKUHP pertama
kali pada tahun 1958. Pada tahun 1963 masuk DPR RI hingga sekarang belum lolos.
Sudah 7 presiden dan 15 menteri kehakiman. Pada tahun 2014 hingga 2019 selesai
pembahasan masuk DPR RI. Namun kembali ditarik dari DPR RI untuk dibahas
hal-hal yang menimbulkan kontroversi untuk dilaksanakan perubahan “Pada 6 juli
2022, draft diserahkan kembali ke DPR RI,” ungkap Wamenkumham Eddy.
Eddy menegaskan, proses
pembentukan RKUHP melibatkan publik. Hal itu dibuktikan dengan daftar
inventaris masalah yang lebih dari 6000 dari koalisi masyarakat yang dihadiri
sekitar 22 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dijelaskan, pada aspek
materiil ada 5 (lima) misi RKUHP. Pertama, demokratisasi terkait kebebasan
berpendapat. Kedua, dekolonisasi yakni upaya menghilangkan nuansa kolonial.
Ketiga, harmonisasi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang di luar KUHP.
Keempat, konsolidasi atau menghimpun kembali berbagai aturan ke dalam KUHP agar
tidak ada disparitas pidana. Kelima, modernisasi dimana RKUHP berorientasi pada
keadilan korektif, keadilan rehabilitasi, serta keadilan restoratif. Eddy juga
mengungkapkan bahwa tidak mungkin untuk mengharapkan lahirnya RKUHP sempurna.
Lantaran Indonesia merupakan negara multi etnis serta multi religi.
Usai pemaparan dilanjutkan dengan dialog publik yang diikuti oleh para akademisi, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, aparatus sipil negara, Pemerintah Daerah dan segenap pihak yang peduli terhadap RUU KUHP. Sekitar 200 peserta hadir secara offline dan 500 orang lebih peserta hadir secara virtual.
Sumber : Biroadpimbanten