Pj Gubernur Al Muktabar Melantik M Tranggono Sebagai Pj Sekda Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur
Banten Al Muktabar melantik M Tranggono sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj
Sekda) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang,
Senin (23/5/2022). Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor :
821/Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi
Banten.
Pelantikan juga dihadiri
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Ketua DPRD
Provinsi Banten Andra Soni, Bupati/Walikota se-Provinsi Banten, Rektor Untirta
Fatah Sulaiman, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD Provinsi Banten, pimpinan
lembaga vertikal, serta tamu undangan. "Kebersamaan ini peta jalan baik
untuk kita dalam rangka membangun Provinsi Banten," ungkap Pj Gubernur Al
Muktabar. "Secara internal, bagi Pemprov Banten jabatan Sekretaris Daerah
sangat strategis dan penting," tambahnya.
Dikatakan, dengan
tugas-tugas Penjabat Gubernur Banten yang lebih spesifik, maka pihaknya
mengajukan jabatan Sekretaris Daerah untuk segera diisi oleh Penjabat.
Pasalnya, sekitar 80 persen waktu bekerjanya nantinya berada di lapangan.
Sehingga unsur administratif harus diisi dengan baik oleh Penjabat Sekretaris
Daerah. Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang
ditandatangani.
“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan
kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya
menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita," pungkas Al
Muktabar.
Dalam kesempatan itu Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian diwakili Sekjen Kemendagri
Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan,
akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif. "Budaya yang dibangun oleh Presiden
terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi
pelayanan," ungkapnya.
Kepada wartawan, Ketua DPRD
Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan DPRD Provinsi Banten sebagai
satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan definitif harus mengawal.
Pihaknya berharap Pj Gubernur langsung tancap gas karena masuk ketika APBD
sudah berjalan di tengah. Harus segera membangun komunikasi dengan usaha-usaha
di Provinsi Banten dan berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota.
“PR (Pekerjaan Rumah, red)
kita pengangguran dan pendidikan. Tahapannya sedang dilalui oleh Pak Pj
Gubernur,” pungkasnya.