Pj Gubernur Al Muktabar Ajukan Raperda Penyederhanaan SOTK Pemprov Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengungkapkan, pengajuan penyederhanaan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten
untuk menyesuaikan regulasi yang ada. Upaya Pemprov Banten menuju organisasi
hemat strukur namun kaya fungsi.
“Sejak tahun 2010, Pemerintah
telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang
berkelas dunia,” ungkap Al Muktabar dalam Penyampaian Nota Pengantar Gubernur
Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Banten pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda
Penyampaian Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa
Persidangan I Tahun Sidang 2022 - 2023, Penyampaian Nota Pengantar Gubernur
Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Banten, dan Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap
Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten
Tahun 2022 - 2050 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang,
Selasa (15/11/2022).
“Menindaklanjuti Perpres 81
Tahun 2010, sejak tahun 2021 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang lebih
tegas terkait penyederhanaan birokrasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya
Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi,” tambahnya.
Dikatakan, dalam Permenpan-RB
ini disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1.
Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke
dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.
Pada tahun 2021 ini juga,
Kementrian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi
Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Kedua Peraturan Menpan-RB itu
menjadi dasar bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional. Secara teknis prosesnya difasilitasi,
divalidasi dan direkomendasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah Provinsi Banten
sendiri telah melaksanakan kedua Permenpan-RB ini dengan ditandai telah
diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait penyederhanaan
struktur organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan
pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam
jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu,” papar Al Muktabar.
“Saat ini sedang disusun
Rancangan Perubahan Peraturan Gubernur tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja
dan uraian tugas Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Banten sesuai rekomendasi
dari Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Masih menurut Al Muktabar,
bahwa seluruh proses penyederhanaan birokrasi yang dilaksanakan saat ini
merupakan amanat dan salah satu program prioritas yang disampaikan oleh
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Paripurna MPR RI pada
tanggal 20 Oktober 2022. Serta telah dimasukkan menjadi salah satu program
prioritas dalam RPJM Nasional 2019-2024.
“Pemerintah Provinsi Banten
berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang
ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal
ini bertujuan untuk menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin
struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan
profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan
daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang
jalannya pemerintahan yang berkelas dunia,” jelasnya
“Faktor efektifitas dan
efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu faktor
pertimbangan dalam penyederhanaan struktur organisasi yang kami rencanakan,
dimana draft Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten telah kami sampaikan
kepada DPRD Provinsi Banten,” tambah Al Muktabar.
Terkait persetujuan DPRD
terhadap Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Rencana Umum Energi Daerah
Banten Tahun 2022 – 2050, Al Muktabar mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dan
mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten, khususnya Panitia Khusus
(Pansus), yang telah melaksanakan pembahasan secara intens dan komprehensif.
“Hari ini, menjadi momentum
bagi kita menuju ketahanan dan kemandirian energi di Provinsi Banten,”
ungkapnya.
“Dengan disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050, kita akan segera memiliki Peraturan Daerah yang strategis dalam menjawab isu dan permasalahan energi daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah, mendorong pemanfaatan potensi energi di Provinsi Banten untuk ditingkatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Keberadaan Peraturan Daerah, juga untuk menjawab tantangan isu lingkungan global saat ini, terlebih penggunaan batu bara untuk industri dan pembangkit listrik semakin meningkat,” pungkasnya.
Sumber : Biroadpimbanten