Pj Gubenur Al Muktabar: Provinsi Banten Pertama di Indonesia Yang Miliki Perda Dana Cadangan
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu dan
Pemilihan Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data
kependudukan untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah
menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang
memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat
Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang
Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
“Kita sudah memiliki Perda
Dana Cadangan Pemilu. Pendanaan kita siap mendukung tupoksi Pemerintah
Daerah khususnya dalam Pilkada,” tambahnya.
Dikatakan, untuk Dana Cadangan
Pemilu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Banten menganggarkan dana sekitar Rp
250 miliar. Sementara, sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak
2024, dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten didukung dana
hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.
Pemprov Banten, jelas Al
Muktabar, dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
terus mengoptimalkan perekaman data kependudukan, pendanaan atau tata kelola
keuangan daerah, hingga situasi dan kondisi masyarakat.
“Kita akan terus
mengharmonisasikan. Data kependudukan itu kan dinamis. Sampai dengan pada
akhirnya nanti itu terus- menerus ada hal yang bisa berubah,” jelas Al
Muktabar.
Sementara itu, Al Muktabar
juga menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Provinsi Banten yang berada di
kategori medium. Menurut Al Muktabar, pada dasar IKP merupakan peringatan
dini untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Mempersiapkan segala sesuatu sesuai
dengan yang dijelaskan dalam IKP.
“Ada hal yang harus kita
lakukan untuk kedamaian dalam rangka pesta demokrasi ini. Yaitu tugas bersama
petugas keamanan, tugas pemerintah daerah, serta tugas masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, Komisioner KPU
Provinsi Banten Eka Satia Laksmana mengungkapkan, pada Pemilu dan Pemilihan
Serentak 2024 diperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Provinsi Banten
sebanyak 33.453 TPS.
Dikatakan, kursi DPRD Provinsi
Banten bertambah menjadi 100 dari 85 kursi. Hal itu seiring dengan jumlah
penduduk Provinsi Banten yang saat ini mencapai 12 juta jiwa lebih. Daerah
Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten bertambah menjadi 12 Dapil. Kabupaten
Tangerang dari 21 menjadi 26 kursi; Kabupaten Serang dari 12 menjadi 14 kursi;
Kota Tangerang dari 14 menjadi 16 kursi; Kabupaten Lebak dari 9 menjadi 12
kursi; Kabupaten Pandeglang dari 10 menjadi 11 kursi; Kota Cilegon dari 3
menjadi 4 kursi, serta Kota Serang dari 5 menjadi 6 kursi.
“Jumlah pemilih berdasarkan
Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan per September 2022 sebanyak 8.095.558
jiwa. Sebanyak 406 ribu jiwa merupakan pemilih pemula,” ungkapnya.
Turut hadir Kepala Badan
Kesbangpol Ade Riyanto, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Kepala DP3AK2B Siti Ma’ani
Nina, Kepala BKD Nana Supiana, serta Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul
Munir.