Pilkades Serentak 2021 di Masa Pandemi

Sumber Gambar :

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 sudah mulai digelar di Banten. Salah satunya di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 77 desa menggelar Pilkada Serentak 2021 pada Ahad  10 OKtober 2021.

Selain Kabupaten Tangerang, daerah lain yang akan menggelar Pilkades Serentak 2021 yakni di Kabupaten Serang.

Meski belum diputuskan waktu pelaksanaannya namun dipastikan digelar Oktober  2021 ini.

Diperbolehkannya Pilkades Kabupaten Serang 2021 dilaksanakan Oktober didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri atau Mendagri yang terbit pada Jumat 8 Oktober 2021.

Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan antar waktu atau PAW pada masa Pandemi Covid-19 pasca penundaan.

Dalam surat tersebut disebutkan ada beberapa point kaitan Pilkades dan PAW. Diantaranya pertama meminta kepada bupati atau wali kota agar melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW terhadap kabupaten kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada di zona merah.

Kedua mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

Ketiga, melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT dan pengaturan kedatangan pemilih sesuai dengan surat edaran Mendagri yang terbit 10 Desember 2020.

Dengan adanya surat tersebut, maka Kabupaten Serang yang berada di level 3 diperkenankan untuk melaksanakan Pilkades yang kemudian ditetapkan oleh Pemkab Serang pada 31 Oktober 2021.

Sebelumnya pada 10 Oktober 2021 telah digelar Pilkades di 77 desa di Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan Pilkades berlangsung lancar dan aman.

Setelah di Kabupaten Tangerang akan disusul  dengan kabupaten Pandeglang pada 17 Oktober 2021, Kabupaten Lebak pada 24 Oktober 2021 dan Kabupaten Serang pada 31 Oktober 2021.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di masa pandemi Covid-19 diharapkan bisa berlangsung lancar, aman dan demokratis.

Pengalaman pada saat Pilkada 2020 menjadi rujukan agar Pilkades Serentak 2021 bisa digelar dan tidak menjadi kluster penularan Covid-19. Oleh karena kepatuhan pada protokol kesehatan menjadi sangat penting.

Selain itu, komitmen aparat kepolisian dalam pengamanan Pilkades secara netral merupakan kunci utama penyelenggaraan Pilkades serentak bisa berlansgung aman dan kondusif.

Beberapa hal yang  menjadi pelaksanaan Pilkades serentak yakni  pada upaya antisipasi agar Pilkades jangan jadi klaster baru Covid-19. Inovasi program vaksinasi Covid-19 melalui pembukaan gerai vaksinasi menjadi inovasi dalam mendorong cakupan vaksinasi.

Artinya, momentum Pilkades Serentak, sebagai pesta demokrasi langsung memiliki partisipasi yang tinggi di masyarakat sehingga sangat efektif jika dibuka layanan vaksinasi. Dua target yang bisa dicapai yakni penyelenggaraan Pilkades Serentak yang steril dati  penyebaran Covid-19, dan cakupan vaksinasi di daerah yang menyelenggarakan Pilkades akan tercapai.

Meskipun demikian, beberapa hal yang perlu mendapat pengawasan yakni adanya praktek politik uang, kemudian potensi bentrok antar pendukung Pilkades menjadi titip rawan yang harus diperhatikan.

Penyelenggaraan Pilkades Serentak memiliki keunikan tersendiri kareana antara calon dengan pendukungnya memiliki tingkat emosional yang tinggi. Namun demikian, berdasarkan pengalaman Pillades Serentak sebelumnya, gesekan antar pendukung masih dalam tahap kompetisi sehat dan tidak menimbulkan anarkis. Kultur masyarakat perdesaan yang mengutamakn persaudaraan menjadi modal utama Pilkades bisa berjalan kondusif dan aman.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post