Pilkades Serentak 2021 di Masa Pandemi
Sumber Gambar :Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 sudah mulai digelar di Banten. Salah satunya di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 77 desa menggelar Pilkada Serentak 2021 pada Ahad 10 OKtober 2021.
Selain Kabupaten Tangerang,
daerah lain yang akan menggelar Pilkades Serentak 2021 yakni di Kabupaten
Serang.
Meski belum diputuskan waktu
pelaksanaannya namun dipastikan digelar Oktober
2021 ini.
Diperbolehkannya Pilkades
Kabupaten Serang 2021 dilaksanakan Oktober didasarkan pada surat Menteri Dalam
Negeri atau Mendagri yang terbit pada Jumat 8 Oktober 2021.
Surat Mendagri nomor
270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan
pemilihan antar waktu atau PAW pada masa Pandemi Covid-19 pasca penundaan.
Dalam surat tersebut
disebutkan ada beberapa point kaitan Pilkades dan PAW. Diantaranya pertama
meminta kepada bupati atau wali kota agar melakukan penundaan pelaksanaan
Pilkades serentak maupun PAW terhadap kabupaten kota dengan kriteria level 4
pada PPKM dan desa yang berada di zona merah.
Kedua mempersiapkan
pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah 9
Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan
Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
Ketiga, melakukan pembatasan
jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT dan pengaturan kedatangan pemilih
sesuai dengan surat edaran Mendagri yang terbit 10 Desember 2020.
Dengan adanya surat
tersebut, maka Kabupaten Serang yang berada di level 3 diperkenankan untuk
melaksanakan Pilkades yang kemudian ditetapkan oleh Pemkab Serang pada 31
Oktober 2021.
Sebelumnya pada 10 Oktober
2021 telah digelar Pilkades di 77 desa di Kabupaten Tangerang. Pelaksanaan
Pilkades berlangsung lancar dan aman.
Setelah di Kabupaten Tangerang
akan disusul dengan kabupaten Pandeglang
pada 17 Oktober 2021, Kabupaten Lebak pada 24 Oktober 2021 dan Kabupaten Serang
pada 31 Oktober 2021.
Pelaksanaan Pilkades
Serentak 2021 di masa pandemi Covid-19 diharapkan bisa berlangsung lancar, aman
dan demokratis.
Pengalaman pada saat Pilkada
2020 menjadi rujukan agar Pilkades Serentak 2021 bisa digelar dan tidak menjadi
kluster penularan Covid-19. Oleh karena kepatuhan pada protokol kesehatan
menjadi sangat penting.
Selain itu, komitmen aparat
kepolisian dalam pengamanan Pilkades secara netral merupakan kunci utama
penyelenggaraan Pilkades serentak bisa berlansgung aman dan kondusif.
Beberapa hal yang menjadi pelaksanaan Pilkades serentak
yakni pada upaya antisipasi agar
Pilkades jangan jadi klaster baru Covid-19. Inovasi program vaksinasi Covid-19
melalui pembukaan gerai vaksinasi menjadi inovasi dalam mendorong cakupan
vaksinasi.
Artinya, momentum Pilkades
Serentak, sebagai pesta demokrasi langsung memiliki partisipasi yang tinggi di
masyarakat sehingga sangat efektif jika dibuka layanan vaksinasi. Dua target
yang bisa dicapai yakni penyelenggaraan Pilkades Serentak yang steril dati penyebaran Covid-19, dan cakupan vaksinasi di
daerah yang menyelenggarakan Pilkades akan tercapai.
Meskipun demikian, beberapa
hal yang perlu mendapat pengawasan yakni adanya praktek politik uang, kemudian
potensi bentrok antar pendukung Pilkades menjadi titip rawan yang harus
diperhatikan.
Penyelenggaraan Pilkades
Serentak memiliki keunikan tersendiri kareana antara calon dengan pendukungnya
memiliki tingkat emosional yang tinggi. Namun demikian, berdasarkan pengalaman
Pillades Serentak sebelumnya, gesekan antar pendukung masih dalam tahap
kompetisi sehat dan tidak menimbulkan anarkis. Kultur masyarakat perdesaan yang
mengutamakn persaudaraan menjadi modal utama Pilkades bisa berjalan kondusif
dan aman.*** (Maksuni, Praktisi Pers)