Pilkada Serentak, Pandemi dan Banjir
Sumber Gambar :Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020. Di Banten ada empat daerah yang menggelar Pilkada yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kebupatan Pandeglang.
Pilkada Serentak 2020 dalam
kondisi tidak normal karena dalam masa pandemi Covid-19. Belum lagi dalam
beberapa hari sejumlah daerah juga sedang dilanda banjir, seperti di Kota
Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.
Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika memantau bibit siklon tropis 96S di Samudra Hindia
selatan Jawa Barat yang berdampak gelombang tinggi di perairan barat Lampung
hingga selatan Jawa dan Samudra Hindia barat Lampung hingga selatan Jawa.
Pola angin di wilayah
Indonesia umumnya bergerak dari barat-utara dengan kecepatan berkisar 5-30
knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Jawa Barat dan
Jawa Tengah, Laut Jawa, Laut Bali. Kondisi ini mengakibatkan gelombang tinggi
di sekitar wilayah tersebut.
Gelombang tinggi kisaran
empat hingga enam meter berpeluang terjadi di Laut Natuna utara, perairan
selatan Banten hingga Jawa Tengah, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa
Timur.
Potensi gelombang tinggi di
beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk
itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat selalu waspada, terutama nelayan serta
masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang
berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
Bila melihat prakiraan cuaca
BMKG ini, maka potensi hujan, angin kencang dan gelombang tinggi. Di Kabupaten
Serang, Bendungan Pamarayan dalam status bahaya.
Selain ancaman banjir,
angina kencang dan gelombang tinggi, Pilkada Serentak 2020 karena dalam masa
pandemic, maka menerapkan protokol kesehatan.
Setidaknya ada empat yang
harus dilakukan agar Pilkada Serentak 2020 tidak menimbulkan klaster baru
penyebaran Covid-19.
Merujuk pemetaan Satgas
Penanganan Covid-19, ada empat poin
penting untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi.
Pertama, masyarakat sebagai
pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa
masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. Pilihlah pemimpin yang menaati
aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye, karena dapat menjadi
cerminan tanggung jawab pemimpin kedepannya.
Karena pilkada tahun ini
akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah
di tengah pandemi.
Kedua, masyarakat diminta
selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung.
Karena jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau
menjadi klaster baru penularan.
Ketiga, kepada para calon
pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa waktu sebelum pencoblosan dengan mengkampanyekan
pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. Karena kampanye aman dan bebas
Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama.
Keempat, kepada Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila
ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kita berharap empat pesan
Satgas Covid-19 ini menjadi perhatian peserta, penyelenggara Pilkada maupun
semua elemen masyarakat.
Pilkada sebagai pesta
demokrasi lima tahunan harus menunjukkan sebagai Pilkada yang aman, lancar,
demokratis di masa pandemik. Tunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya
Banten, bisa menyelenggarakan Pilkada dalam masa pandemi dengan tidak
menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. (Maksuni, praktisi pers)***