Pilkada Serentak, Pandemi dan Banjir

Sumber Gambar :

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.  Di Banten ada empat daerah yang menggelar Pilkada yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kebupatan Pandeglang.

Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi tidak normal karena dalam masa pandemi Covid-19. Belum lagi dalam beberapa hari sejumlah daerah juga sedang dilanda banjir, seperti di Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memantau bibit siklon tropis 96S di Samudra Hindia selatan Jawa Barat yang berdampak gelombang tinggi di perairan barat Lampung hingga selatan Jawa dan Samudra Hindia barat Lampung hingga selatan Jawa.

Pola angin di wilayah Indonesia umumnya bergerak dari barat-utara dengan kecepatan berkisar 5-30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan selatan Jawa Barat dan Jawa Tengah, Laut Jawa, Laut Bali. Kondisi ini mengakibatkan gelombang tinggi di sekitar wilayah tersebut.

Gelombang tinggi kisaran empat hingga enam meter berpeluang terjadi di Laut Natuna utara, perairan selatan Banten hingga Jawa Tengah, Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Timur.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat selalu waspada, terutama nelayan serta masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Bila melihat prakiraan cuaca BMKG ini, maka potensi hujan, angin kencang dan gelombang tinggi. Di Kabupaten Serang, Bendungan Pamarayan dalam status bahaya.

Selain ancaman banjir, angina kencang dan gelombang tinggi, Pilkada Serentak 2020 karena dalam masa pandemic, maka menerapkan protokol kesehatan.

Setidaknya ada empat yang harus dilakukan agar Pilkada Serentak 2020 tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Merujuk pemetaan Satgas Penanganan Covid-19, ada  empat poin penting untuk pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi.

Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari Covid-19. Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin kedepannya.

Karena pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.

Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Karena jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.

Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, manfaatkanlah sisa waktu sebelum pencoblosan dengan mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas Covid-19. Karena kampanye aman dan bebas Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama.

Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, segera ambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kita berharap empat pesan Satgas Covid-19 ini menjadi perhatian peserta, penyelenggara Pilkada maupun semua elemen masyarakat.

Pilkada sebagai pesta demokrasi lima tahunan harus menunjukkan sebagai Pilkada yang aman, lancar, demokratis di masa pandemik. Tunjukkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya Banten, bisa menyelenggarakan Pilkada dalam masa pandemi dengan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. (Maksuni, praktisi pers)***

 


Share this Post