Pilkada Serentak di Tengah Situasi Pandemi
Sumber Gambar :Pilkada serentak
tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang bisa dikatakan dalam
kondisi situasi tidak normal, karena diperkirakan masa dalam masa pandemi
Covid-19.
Oleh karena itu,
dalam pelaksanaannya tahapan pilkada tersebut harus dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini tentu mengacu
pada prosedur tetap dari Gugus Tugas Penanggulangan Nasional Covid-19.
Karenanya
kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan dilaksanakan dengan menjalankan
prinisp keselamatan. Selamat pemilihnya, selamat pesertanya, selamat
penyelenggaranya, selamat proses dan hasilnya. Selamat ini tentu dimaksudkan
selamat dari wabah, tidak tertular atau menularkan dan tidak memperburuk kondisi
wabah, sehingga. menuntut kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, kesiapan
peserta, dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Untuk itu semua,
mesti ditunjang protokol memadai yang menjamin keselamatan seluruh pemangku
kepentingan, baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat pemilih.
Oleh karena itu, perlu kesiapan yang matang dalam rangka memastikan unsur
keselamatan dalam pelaksanaan pilkada.
Diketahui, terdapat
empat kabupaten/kota di Banten yang melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten
Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Pemungutan suara pilkada dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Pelaksanaan
diharapkan tidak justru menjadi pemantik penyebaran Covid-19. Oleh karena
kesadaran semua elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,
seperti memakai masker, menjaga jarak pribadi dan jaga jarak sosial, penggunaan
alat pelindung diri, wajib cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, harus
sudah menjadi kebiasaan.
Oleh karena itu
tidak boleh adanya celah dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat waktu
pemilihan.
Dalam kaitan ini
perlunya pemetaan indikator kesehatan masyarakat di daerah yang
menyelenggarakan pilkada untuk kemudian dijadikan rujukan dalam menetapkan
risiko kerawanan Covid-19.
Hal yang perlu
diantisipasi yang kemungkinan adanya penurunan partisipasi dalam pilkada
serentak mendatang. Target Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni angka
partisipasi pemilih pada pilkada serentak mencapai 77,5 persen secara nasional
perlu ditinjau ulang.
Meski demikian, KPU
tetap bekerja maksimal dalam target partisipasi pemilih. Upaya KPU yang
terus melakukan sosialisasi semaksimal mungkin perlu terus didorong.
Misalnya membuat mekanisme dan prosedur pemungutan suara pada hari pencoblosan
dengan menerapkan langkah-langkah yang bisa meminimalisasi terjadinya kerumunan
di TPS.
Yakni keharusan
petugas dan pemilih tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan kebutuhan lain
sesuai protokol kesehatan. Begitupun masa kampanye, memaksimalkan media daring
dan meminimalisasi pertemuan yang menghimpun banyak orang. Tentu saja semua
mekanisme dan prosedur tersebut perlu diatur secara detail oleh KPU RI melalui
peraturan KPU.
KPU sebagai garda
terdepan dalam kesuksesan pilkada di masa pandemi, membutuhkan dukungan
berbagai pihak sehingga mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pilkada
berjalan secara baik, aman dan tetap menjaga prinsip kesehatan.
Artinya peran Dinas
Kesehatan, TNI/Polri, tokoh masyarakat dan elemen akan sangat menentukan
kesuksesan pilkada, baik dalam proses penyelengaraan, pelaksanaan maupun pasca
pemilihan. Jika protokol kesehatan abai dilakukan oleh pemilih, maka pilkada
bisa dianggap menjadi pemicu kembali penyebarluasan Covid-19. Inilah yang harus
menjadi perhatian serius penyelenggara pilkada untuk secara matang menyusun
aturan secara tepat, efektif dan mengedepankan prinsip keselamatan, tetap
sejalan dengan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. ***
(Maksuni, jurnalis tinggal di Kota Serang)