Pilkada Serentak di Tengah Situasi Pandemi

Sumber Gambar :

Pilkada serentak tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang bisa dikatakan dalam kondisi situasi tidak normal, karena diperkirakan masa dalam masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tahapan  pilkada tersebut harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan ini tentu mengacu pada prosedur tetap dari Gugus Tugas Penanggulangan Nasional Covid-19.

 

Karenanya kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan dilaksanakan dengan menjalankan prinisp keselamatan. Selamat pemilihnya, selamat pesertanya, selamat penyelenggaranya, selamat proses dan hasilnya. Selamat ini tentu dimaksudkan selamat dari wabah, tidak tertular atau menularkan dan tidak memperburuk kondisi wabah, sehingga. menuntut kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, kesiapan peserta, dan kesiapan fasilitas kesehatan.

 

Untuk itu semua, mesti ditunjang protokol memadai yang menjamin keselamatan seluruh pemangku kepentingan, baik penyelenggara, peserta pilkada maupun masyarakat pemilih. Oleh karena itu, perlu kesiapan yang matang dalam rangka memastikan unsur keselamatan dalam pelaksanaan pilkada.

 

Diketahui, terdapat empat kabupaten/kota di Banten yang melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan. Pemungutan suara pilkada dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020. 

 

Pelaksanaan diharapkan tidak justru menjadi pemantik penyebaran Covid-19.  Oleh karena kesadaran semua elemen masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak pribadi dan jaga jarak sosial, penggunaan alat pelindung diri, wajib cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, harus sudah menjadi kebiasaan.

Oleh karena itu tidak boleh adanya celah dalam penerapan protokol kesehatan terutama saat waktu pemilihan.

 

Dalam kaitan ini perlunya pemetaan indikator kesehatan masyarakat di daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk kemudian dijadikan rujukan dalam menetapkan risiko kerawanan Covid-19.

 

Hal yang perlu diantisipasi yang kemungkinan adanya penurunan  partisipasi dalam pilkada serentak mendatang. Target Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yakni angka partisipasi pemilih pada pilkada serentak mencapai 77,5 persen secara nasional perlu ditinjau ulang.

Meski demikian, KPU tetap bekerja maksimal dalam target partisipasi pemilih. Upaya KPU yang  terus melakukan sosialisasi semaksimal mungkin perlu terus didorong. Misalnya membuat mekanisme dan prosedur pemungutan suara pada hari pencoblosan dengan menerapkan langkah-langkah yang bisa meminimalisasi terjadinya kerumunan di TPS.

 

Yakni keharusan petugas dan pemilih tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan kebutuhan lain sesuai protokol kesehatan. Begitupun masa kampanye, memaksimalkan media daring dan meminimalisasi pertemuan yang menghimpun banyak orang. Tentu saja semua mekanisme dan prosedur tersebut perlu diatur secara detail oleh KPU RI melalui peraturan KPU.

 

KPU sebagai garda terdepan dalam kesuksesan pilkada di masa pandemi, membutuhkan dukungan berbagai pihak sehingga mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pilkada berjalan secara baik, aman dan tetap menjaga prinsip kesehatan.

 

Artinya peran Dinas Kesehatan, TNI/Polri, tokoh masyarakat dan elemen akan sangat menentukan kesuksesan pilkada, baik dalam proses penyelengaraan, pelaksanaan maupun pasca pemilihan. Jika protokol kesehatan abai dilakukan oleh pemilih, maka pilkada bisa dianggap menjadi pemicu kembali penyebarluasan Covid-19. Inilah yang harus menjadi perhatian serius penyelenggara pilkada untuk secara matang menyusun aturan secara tepat, efektif dan mengedepankan prinsip keselamatan, tetap sejalan dengan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. *** (Maksuni, jurnalis tinggal di Kota Serang)

 


Share this Post