Pilkada Serentak 2020, KPU Banten Peringatkan Bapaslon

Sumber Gambar :

KPU Provinsi Banten peringatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten/kota, untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020. Ketentuannya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye. Di dalamnya diatur tentang pembatasan jumlah massa yang datang pada kegiatan pilkada serta keharusan menggunakan APD.

"Bagi penyelenggara, pelaksana dan peserta kampanye," katanya, Selasa 8 September 2020.

Ia mengimbau bapaslon mematuhi aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19. Para bapaslon harus bisa memberi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan.

"Bapaslon yang memobilisasi massa melebihi batas ketentuan apalagi melanggar protokol kesehatan, harus tahu diri dan sadar tingginya risiko penularan covid jika dilakukan. Bapaslon jangan bandel, mereka harus taat," ujarnya.

Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan atas dasar pertimbangan yang panjang. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi salah satunya kewajiban menerapkan protokoler kesehatan.

"Mobilisasi massa yang tidak bisa dikendalikan oleh bapaslon dan timnya jangan sampai terjadi," ucapnya.

Agenda terdekat yang akan dilaksanakan pasca pendaftaran yaitu kampanye. Pada kampanye yang dilaksanakan melalui pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog misalnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

Pertama, kegiatan digelar di ruangan atau gedung tertutup. Kedua, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memerhitungkan jarak satu meter antarpeserta.

"Karenanya, bapaslon dan tim pemenangan harus paham, situasi saat ini bukan situasi pemilihan yang normal," tuturnya.

Tidak mengindahkan

Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan, selama pendaftaran terdapat beberapa proses pendaftaran juga tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Non Alam.

Selain membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa, dan jarak antar pendukung paslon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan. Hal tersebut hampir terjadi di empat kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan.

"Sehingga aparat kepolisian pun turun tangan memberikan imbauan, namun tak juga diindahkan. Namun ada juga beberapa Bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran," ucapnya.

Terkait penyerahan hasil uji usap (swab virus corona/PCR) di wilayah Banten seluruh paslon yang melakukan pendaftaran di empat kabupaten/kota menyerahkan hasil pemeriksaan PCR.***

Sumber : Kabar Banten


Share this Post