Pertama Di Jawa dan Sumatera, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan LKPD Tahun 2022
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
kembali menjadi Provinsi pertama di wilayah Jawa - Sumatra yang menyerahkan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (unaudited) Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa
Keuangan. Hari ini, Jum'at (3/2/2023), Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al
Muktabar menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 ke Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten Jl. Palka No. 1, Sindangsari,
Kabupaten Serang.
"Penyerahan LKPD menjadi
amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,"
ungkap Al Muktabar.
"Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur kepada BPK paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir," tambahnya.
Dijelaskan, LKPD Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan sistem anggaran pemerintahan
yang sudah direvieu oleh Inspektorat Provinsi Banten. Memungkinkan Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bekerja.
Masih menurut Al Muktabar,
laporan tersusun dalam beberapa outline realisasi anggaran, saldo anggaran,
saldo operasional, laporan beban ekuitas serta neraca aset, posisi arus kas,
serta catatan atas laporan keuangan untuk memenuhi asas-asas yang diwajibkan.
Dikatakan, penyampaian LKPD di
awal juga salah satunya untuk mendapatkan kepastian SILPA audited untuk
pembiayaan anggaran. Pihaknya berupaya untuk mempertahankan capaian opini WTP
Pemprov Banten yang telah diraih sejak LKPD Tahun Anggaran 2016.
Ditegaskan Al Muktabar,
Pemprov Banten berkomitmen untuk menyelesaikan semua catatan atas LKPD yang
merupakan akumulasi sejak Pemprov Banten berdiri untuk diupayakan
penyelesaiannya di bawah bimbingan BPK.
Dalam kesempatan itu Kepala
BPK Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengungkapkan, berdasarkan data monitoring
Jawa-Sumatera, Pemprov Banten sebagai data Pemerintah Provinsi yang pertama
yang menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 kepada BPK.
"Apresiasi atas upaya
penyusunan yang selesai jauh sebelum batas waktu berakhir," ungkapnya.
"Pemeriksaan akan
dilaksanakan selama dua bulan terhitung mulai hari ini," tambah Emmy.
Dijelaskan, BPK akan memeriksa
pertama, kesesuaian penyajian dengan standar akuntansi pemerintahan; kedua,
efektivitas sistem pengendalian intern; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan
perundangan; serta, kecukupan pengungkapan catatan di dalam atas laporan
keuangan.
Ditambahkan, Pemprov Banten
sejak Tahun 2016, LKPD Pemprov Banten sudah meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
Emmy juga berharap, untuk
segera dilampirkan laporan audited atas BUMD dan BLUD, terjalinnya koordinasi
pemeriksa dan pelaksana dengan baik, penyerahan dokumen dengan baik, proses
diskusi yang berlangsung dengan baik, serta kerjasama yang baik untuk
efektifkan waktu pemeriksaan yang terbatas.
Terhadap penyelesaian catatan
atas LKPD Pemprov Banten, Emmy mengungkapkan, untuk Pemprov Banten sudah di
atas 80% atau di atas rata-rata Nasional.
Hal senada juga diungkap oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina
Dewiyanti. Bahwa penyelesaian atas rekomendasi/temuan pada LKPD
sebelumnya Pemprov Banten sudah dapat menyelesaikan di atas 80%.
Dijelaskan, Pemprov Banten
telah melaksanakan early warning system melalui audit yg dilakukan inspektorat
secara berkala, juga pembinaan dari BPK terhadap penyusunan LKPD, juga didukung
oleh komitmen pimpinan terhadap urgensi penyusunan dan pertanggungjawabannya.
“Ini mempermudah kami dalam
rangka proses percepatannya,” ungkap Rina.