Pertama di Indonesia, Kerjasama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi antara Pemprov Banten dan Kejati Banten
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama ini merupakan jalinan kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi. Kerjasama ini juga disertai kerjasama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.
Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH) optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih
komprehensif, jauh lebih baik. Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama
dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di
Provinsi Banten.
“Kita bersyukur, semua
lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemerintah Provinsi Banten, red),”
ungkap Gubernur WH dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten
dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Penandatanganan Berita Acara Serah
Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen)
Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota
Serang (Kamis, 7/10/2021).
“Korsupgah KPK dan BPKP,
sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan
Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” tambahnya.
Gubernur WH mengaku pihaknya
menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten. Inspektorat
Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil.
“Idealnya, kita butuh 100
orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita
bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita (Pemprov Banten,
red),” ungkap Gubernur WH.
“Ini adalah stakeholder
(para pemangku kepentingan) good governance. Kita harus buka ruang-ruang
kerjasama. Saya bersyukur, kita jangan menolak kehadiran mereka,” tambahnya.
Dikatakan, dalam sistem
penganggaran ada mekanismenya. Ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), dan
ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi.
“Insyaallah Provinsi Banten
jauh lebih baik,” ungkap Gubernur WH.
Dalam kesempatan itu, Kepala
Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik
korupsi untuk terwujudnya good governance. Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten
untuk mencegah praktik korupsi.
“Tiga unsur good governance
adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Kajati
Reda.
“Peran APIP ( Aparat
Pengawas Internal Pemerintah) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar
terbebas dari korupsi,” tambahnya.
Dikatakan, peran kejaksaan
semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman. Dari
penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian
manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ditegaskan Kajati Reda,
pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses
langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Diharapkan, penandatangan kerjasama
itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.
“Kerjasama yang pertama
antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa
manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,”
ungkapnya.
“Mari kita bangun Provinsi
Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkas Kajati Reda.
Sementara itu Plt. Deputi
Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK
Brigjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk
optimalkan fungsi pelabuhan perikanan.
“Kegiatan hari ini dalam
rangka manajemen aset mengamankan aset negara,” ungkapnya
Dikatakan, dalam penertiban
aset yang paling utama adalah sinergi seluruh jajaran. Menjaga aset negara
jangan sampai berpindah tangan seperti miliknya sendiri. Diamankan melalui
sertifikasi, karena aset negara harus diamankan.
Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi
Banten Muhtarom mengungkapkan, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana
Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN
Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di
antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun
Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.
“Hari ini dilakukan Penandatanganan
P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan
di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,”
ungkapnya.
Sebagai informasi, P3D
Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2
senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas
3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi
dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan
sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794. P3D
Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625
m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan
luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan
sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,