Perkuat Pengelolaan Anggaran, Pemprov Banten Aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah
Sumber Gambar :Memasuki Tahun 2023,
Pemerintah Provinsi Banten aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk memperkuat
pengelolaan anggaran. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama antara
Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk.
tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug,
Kota Serang, Jum'at (6/1/2023). Kartu Kredit Pemerintah mempermudah layanan
bayar. Bendahara akan menggunakannya dengan bijaksana dan tercatat semuanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina
Dewiyanti menjelaskan Kartu Kredit Pemerintah Daerah digulirkan
berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan
Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi
keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan
Uang Persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.
Kartu Kredit Pemerintah
Daerah diberlakukan di Provinsi Banten mulai bulan Januari 2023 dengan
mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (maksimal
200 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal)
yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni serta terdapat pengalokasian dana
sebesar 40% dari Pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang
Persediaan satuan kerja.
Proses penatausahaan atau
pelaksanaan APBD oleh bendahara dalam beberapa belanja yang sudah ditetapkan.
Proses belanja lebih transparan dan ke objeknya langsung dengan jumlah yang
tepat,” jelasnya.
Rina menegaskan, Kartu
Kredit Pemerintah Daerah merupakan salah satu alternatif pembayaran
melalui perluasan digitalisasi.
Bendahara, lanjutnya, bisa
melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah langsung di merchant
atau tempat lainnya yang memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit.
“Bendahara bisa melakukan pembayaran secara lebih tepat sasaran dan lebih tepat
jumlah. Jadi lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan bisa terlacak dengan
benar. Sehingga, kalau Kartu Kredit Pemerintah disalahgunakan bendarahara bisa
mengecek langsung,” ungkap Rina.
Sementara Kepala Perwakilan
Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah bagian dari upaya mempercepat dan mengefisienkan transaksi.
Kartu Kredit Pemerintah turut mendorong good corporate government. “Melalui
Kartu Kredit Pemerintah, semua transaksi ter-record (tercatat,red). Kartu ini
tidak bisa digunakan sembarangan untuk transaksi. Kartu Kredit Pemerintah
mempermudah transaksi Pemerintah untuk melakukan transaksi dan juga
efisiensinya tidak harus mencatat karena tersedia di platform,” jelasnya.
“Akuntabilitasnya lebih
jelas. Pasti lebih efisien dan lebih akuntabel,” pungkas Imaduddin
Sahabat.