Perketat Pengawasan Pasokan Minyak Goreng Murah
Sumber Gambar :Meskipun sudah berlangsung sejak 19 Jnauari 2022, pasokan minyak goreng dengan harga Rp14.000 liter ke masyarakat masih langka. Akibatnya masyarakat terpaksa membeli minyak goreng dengan harga yang mahal Rp19.000-Rp20.000 per liter.
Kondisi ini tentu banyak
dikeluhkan masyarakat. Pasokan minyak goreng harga normal hanya dipasok ke
minimarket dan supermarket. Itu pun sulit dipantau karena dengan pasokan yang
kurang memadai. Ditambah lagi oknum karyawan atau atasan pengelola minimarket
yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi untuk dijual di pasaran umum.
Temuan anggota DPRD
Kabupaten Serang di salah satu minimarket di Anyer menunjukkan adanya oknum
karyawan atas perintah pimpinan merupakan salah satu minyak goreng langka,
meskipun pemerintah gembar gembor menyatakan pasokan minyak goreng dengan harga
terjangkau terus disalurkan.
Temuan Satuan Tugas Pangan
Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) yang menemukan 1,1 juta kilogram (kg)
minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang di Deli Serdang, menunjukkan praktek
penimbunan minyak goreng sangat mungkin di daerah lain.
Oleh karena itu, aparat
berwenang harus selalu monitoring dan sidak ke produsen dan distributor agar
tidak ada yang melakukan penimbunan.
Pemerintah juga diharapkan
memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin
ketersediaan pasokan di masyarakat. Bukan hanya ditingkat pusat tetapi juga di
daerah. Koordinasi untuk pengawasan pasokan minyak goreng sangat penting
untuk memastikan kebijakan menyeluruh
dari hulu ke hilir untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng bisa berjalan
optimal.
Jika pengawasan lemah maka
akan berdampak pada pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah yang masih
tertatih akibat dampak pandemi.
Sebagaimana diketahui,
konsumen terbesar minyak goreng adalah pelaku usaha ultra mikro dan UMKM.
Dengan harga minyak goreng yang masih tinggi dan belum stabil, maka mereka yang
paling merasakan dampaknya.
Satgas Pangan diharapkan tak
segan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng.
Diketahui, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman
pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Namun demikian, tugas Satgas
Pangan juga harus didukung dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan juga
pemangku kepentingan lain. Satgas Pangan harus dibantu lembaga terkait agar
aktif dan rutin menggelar operasi pasar
demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan
batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Operasi pasar dan pengawasan
yang ketat merupakan keharusan dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng yang
melambung sejak 3 bulan terakhir. Di sisi lain, masyarakat juga tidak perlu
panik sehingga terjadinya aksi borong
minyak goreng (panic buying).
Aksi borong minyak goreng
juga menunjukkan hal kurang baik di tengah masyaraat sedang kesulitan. Dalam
kondisi kelangkaan minyak goreng, maka masyarakay juga harus tumbuh sense of
criris sehingga tidak melakukan borong minyak goreng.
Pemerintah maupaun pelaksana
operasi pasar minyak goreng harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar
tidak perlu panik dengan membeli dalam jumlah banyak. Mengingat, ketersediaan
minyak goreng mencukupi .
Maasyarakat harus
paham, ketersediaan minyak goreng akan
semakin stabil sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah dengan
harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembelian dalam jumlah banyak, justru
akan mempengaruhi proses pemerataan distribusi dan pemenuhan salah satu bahan
kebutuhan pokok tersebut untuk masyarakat secara langsung.
Oleh karena itu, pentingnya
membuat aturan atau batasan sehingga mencegah panic buying minyak goreng.
Diharapkan dinas terkait melakukan pemantauan penjualan minyak goreng kemasan
dan memastikan harga jual yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Termasuk memantau seluruh ritel modern secara ketat agar bisa
mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Upaya inspeksi menddadak
(sidak) sangat membantu untuk memasrikan tidak ada penimbunan atau
penyelewengan minyak goreng sehingga masyarakat bisa terbantu setelah dalam
beberapa bulan sebelumnya harga minyak goreng melambung tinggi.*** (Maksuni,
Praktisi Pers)