Perketat Pengawasan Pasokan Minyak Goreng Murah

Sumber Gambar :

Meskipun sudah berlangsung sejak 19 Jnauari 2022, pasokan minyak goreng dengan harga Rp14.000 liter ke masyarakat masih langka. Akibatnya masyarakat terpaksa membeli minyak goreng dengan harga yang mahal Rp19.000-Rp20.000 per liter.

Kondisi ini tentu banyak dikeluhkan masyarakat. Pasokan minyak goreng harga normal hanya dipasok ke minimarket dan supermarket. Itu pun sulit dipantau karena dengan pasokan yang kurang memadai. Ditambah lagi oknum karyawan atau atasan pengelola minimarket yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi untuk dijual di pasaran umum.

Temuan anggota DPRD Kabupaten Serang di salah satu minimarket di Anyer menunjukkan adanya oknum karyawan atas perintah pimpinan merupakan salah satu minyak goreng langka, meskipun pemerintah gembar gembor menyatakan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau terus disalurkan.

Temuan Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) yang menemukan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang di Deli Serdang, menunjukkan praktek penimbunan minyak goreng sangat mungkin di daerah lain.

Oleh karena itu, aparat berwenang harus selalu monitoring dan sidak ke produsen dan distributor agar tidak ada yang melakukan penimbunan.

Pemerintah juga diharapkan memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat. Bukan hanya ditingkat pusat tetapi juga di daerah. Koordinasi untuk pengawasan pasokan minyak goreng sangat penting untuk  memastikan kebijakan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng bisa berjalan optimal.

Jika pengawasan lemah maka akan berdampak pada pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah yang masih tertatih akibat dampak pandemi.

Sebagaimana diketahui, konsumen terbesar minyak goreng adalah pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Dengan harga minyak goreng yang masih tinggi dan belum stabil, maka mereka yang paling merasakan dampaknya.

Satgas Pangan diharapkan tak segan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penimbun minyak goreng. Diketahui, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Namun demikian, tugas Satgas Pangan juga harus didukung dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan juga pemangku kepentingan lain. Satgas Pangan harus dibantu lembaga terkait agar aktif dan  rutin menggelar operasi pasar demi memastikan ketersediaan minyak goreng dan menjamin harganya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Operasi pasar dan pengawasan yang ketat merupakan keharusan dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng yang melambung sejak 3 bulan terakhir. Di sisi lain, masyarakat juga tidak perlu panik sehingga  terjadinya aksi borong minyak goreng (panic buying).

Aksi borong minyak goreng juga menunjukkan hal kurang baik di tengah masyaraat sedang kesulitan. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng, maka masyarakay juga harus tumbuh sense of criris sehingga tidak melakukan borong minyak goreng.

Pemerintah maupaun pelaksana operasi pasar minyak goreng harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak perlu panik dengan membeli dalam jumlah banyak. Mengingat, ketersediaan minyak goreng mencukupi .

Maasyarakat harus paham,  ketersediaan minyak goreng akan semakin stabil sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara mudah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembelian dalam jumlah banyak, justru akan mempengaruhi proses pemerataan distribusi dan pemenuhan salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut untuk masyarakat secara langsung.

Oleh karena itu, pentingnya membuat aturan atau batasan sehingga mencegah panic buying minyak goreng. Diharapkan dinas terkait melakukan pemantauan penjualan minyak goreng kemasan dan memastikan harga jual yang ditetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah. Termasuk memantau seluruh ritel modern secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.

Upaya inspeksi menddadak (sidak) sangat membantu untuk memasrikan tidak ada penimbunan atau penyelewengan minyak goreng sehingga masyarakat bisa terbantu setelah dalam beberapa bulan sebelumnya harga minyak goreng melambung tinggi.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post