Perjanjian Kerja untuk Optimalkan Kinerja OPD di Pemprov Banten

Sumber Gambar :

Menjelang akhir tahun 2022 atau pelaksanaan perubahan APBD Banten 2022, Penjabat Guebrnur Banten Al Muktabar melakukan terobosan dalam bentuk perjanjian kerja dengan bawahannya atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat (28/10/2022).

Salah satu perjanjian kerja tersebut, Kepala OPD mampu menjalankan target kinerja sesuai dengan yang ditetapkan. Menurut Al Muktabar hal ini salah satu bentuk reformasi birokrasi.

Dengan adanya perjanjian kerja ini maka Kepala OPD diharapkan bekerja secara konsisten, terukur dan melakukan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan.

Al Muktabar juga menekankan kepada Kepala OPD untuk maksimal merealisasikan target capaian program kerja. Jika tidak, jabatan menjadi taruhan.

Bahkan, Al Muktabar mengikat para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten dalam sebuah perjanjian kerja. Perjanjian itupun di tandatangani bersama di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 28 Oktober 2022.

Al Muktabar bakal mengevaluasi langsung capaian kinerja para kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten.

Jika presentasi capaian tidak mencapai yang ditargetkan, Al Muktabar mengisyaratkan bahwa kepala OPD di Pemprov Banten harus siap menerima konsekuen jabatan.

Konsekuensi pada jabatan kepala OPD jika capaian tidak terealisasi, bakal di proses. Kata Al Muktabar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa yang ditekankan Al Muktabar merupakan hal yang memang harus dilakukan. Pemberian reward dan punishment merupakan hal yang baik dalam rangka meningkatkan kinerja. Namun demikian, pemberian reward dan punishment harus terukur. Oleh karena itu, dengan perjanjian kerja akan memudahkan Pj Gubernur Banten melakukan kinerja terhadap bawahannya.

Menjelang berakhrinya tahun anggaran 2022, serapan atau realisasi anggaran harus digenjot. Bukan hanya pada realisasi anggaran saja, tetapi juga pada dampak dari program yang telah dilaksanakan.

Terutama untuk program prioritas harus benar-benar dilaksanakan secara optimal. Kebiasaan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun juga semestinya segera diubah dengan pola penyerapan anggaran sejak awal tahun. Nyatanya, persoalan ini belum bisa ditangani secara baik, sehingga setiap tahun masih berulang penyerapan anggaran dikebut pada akhir tahun.

Sementara itu, para kepala OPD Pemprov Banten sudah menerima dokumen perubahan DPA tahun anggaran 2022 harus segera merealisasikan programnya.

Diketahui, Pemprov Banten juga sedang membahas Rancangan APBD tahun 2023. Diharapkan setelah RAPBD 2023 disahkan, program OPD bisa segera dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Untuk itu, maka setiap OPD sudah harus merencanakan berbagai Rencana Program Kerja Daerah (RPKD) denganĀ  matang dan terukur sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dalam pelaksanaannya evaluasi berkala yang dilakukan setiap bulan yang digelar Pemprov Banten sangat mmebantu dalam rangka memonitor pelaksanaan program kerja, termasuk kendala yang dihadapi sehingga bisa segera dicarikan solusinya secara tepat.

Dengan jumlah APBD Banten yang di atas Rp12 triliun, diharapkan program pembangunan di Banten pada 2023 bisa lebih optimal terutama untuk program yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan kesehatan dan infrastruktur. Program yang berkenaan dengan antisipasi dalam rangka menghadapi ancaman kriris global juga harus menjadi perhatian, seperti juga langlah-langkah dalam menekan inflasi. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang optimal diharapkan pembangunan di Banten bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera berdasarkan iman dan takwa. Semoga.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post