Peringatan KPK untuk Pengelola Dana Desa

Sumber Gambar :

Oleh Maksuni

 Pada rapat koordinasi Pemprov Banten dan Korpsupgah KPK di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (8/10/2019), terungkap adanya laporan ke KPK mengenai penggunaan dana desa di Kabupaten Pandeglang yang beberapa kali digunakan untuk kegiatan studi banding.

Menyikapi laporan tersebut, KPK akan menelusuri dugaan penyimpangan dana desa dengan terlebih dahulu meminta agar Ispektorat Provinsi Banten melakukan klarifikasi dan koordinasi ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Dalam paparannya,  satgas menyebutkan kegiatan studi banding yang dibersumber dari dana desa terjadi pada September lalu dengan tujuan Bali dan berlangsung selama tiga hari. Bukan tahun ini saja, kegiatan serupa juga pernah dilakukan dengan tujuan Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. (Kabar Banten, 9/10/2019).

Pihak KPK berpandangan pada dasarnya dana desa bisa digunakan untuk membiayai studi banding. Namun, dengan catatan kegiatan tersebut benar-benar tepat sasaran. Artinya daerah tujuan studi banding merupakan daerah yang memiliki inovasi yang bisa dijadikan contoh, inovasi aplikasi untuk pengembangan desa. Indikasi dana desa dikatakan diselwengkan jika daerah tujuan studi banding tak sesuai dengan apa yang dilaporkan.

 

Dana desa memang merupakan salah satu anggaran yang dialokasikan dalam APBN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan adanya pengawasan ketat mengingat celah penyelewengan cukup besar didasarkan pada beberapa faktor. Antara lain  SDM aparatur desa yang masih minim dalam hal pelaporan.

 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni penyediaan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

 

Aplikasi tersebut diharapkan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa), sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain.

 

Jaga Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

 

Pola pengawasan baik melalui aplikasi maupun dari aparatur pengawasan di atasnya menjdai unsur penting dalam mencegah dalam penyalahgunaan. Termasuk sosialisasi penggunaan alokasi dana desa oleh aparatur pengawas. Keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.

 

Peringatan KPK akan adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana desa untuk studi banding bisa ditelusuri secara tuntas. Jika memang ada penyalahgunaan dana desa maka hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran agar pengelola dana desa taat aturan.

 

Disisi lain, pihak Pemprov Banten maupun pemkab/pemkot harus melakukan pengawasan ketat terhadap dana desa. Jika memang ada program penggunaan dana desa yang rentan untuk disalahgunakan maka harus dicoret. Sosialisasi kepada aparatur desa sebagai pengelola dana desa juga harus gencar dilakukan. Terutama rambu-rambu dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai dana desa justru menjerat pengelola karena melakukan penyalahgunaan anggaran.***

Penulis, praktisi pers

 

 


Share this Post