Peringatan KPK untuk Pengelola Dana Desa
Sumber Gambar :Oleh Maksuni
Pada rapat koordinasi Pemprov Banten dan Korpsupgah KPK di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (8/10/2019), terungkap adanya laporan ke KPK mengenai penggunaan dana desa di Kabupaten Pandeglang yang beberapa kali digunakan untuk kegiatan studi banding.
Menyikapi laporan tersebut, KPK akan menelusuri dugaan penyimpangan dana desa dengan terlebih dahulu meminta agar Ispektorat Provinsi Banten melakukan klarifikasi dan koordinasi ke Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Dalam paparannya, satgas menyebutkan kegiatan
studi banding yang dibersumber dari dana desa terjadi pada September lalu
dengan tujuan Bali dan berlangsung selama tiga hari. Bukan tahun ini saja,
kegiatan serupa juga pernah dilakukan dengan tujuan Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur. (Kabar Banten, 9/10/2019).
Pihak KPK berpandangan pada dasarnya dana desa bisa
digunakan untuk membiayai studi banding. Namun, dengan catatan kegiatan
tersebut benar-benar tepat sasaran. Artinya daerah tujuan studi banding
merupakan daerah yang memiliki inovasi yang bisa dijadikan contoh, inovasi
aplikasi untuk pengembangan desa. Indikasi dana desa dikatakan diselwengkan
jika daerah tujuan studi banding tak sesuai dengan apa yang dilaporkan.
Dana
desa memang merupakan salah satu anggaran yang dialokasikan dalam APBN. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah menekankan adanya pengawasan ketat mengingat celah
penyelewengan cukup besar didasarkan pada beberapa faktor. Antara lain
SDM aparatur desa yang masih minim dalam hal pelaporan.
Salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah yakni penyediaan aplikasi Jaga Desa.
Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan
penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Aplikasi
tersebut diharapkan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan
rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa), sehingga tidak lagi
terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan
dari pihak-pihak lain.
Jaga
Desa merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal
penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
Pola
pengawasan baik melalui aplikasi maupun dari aparatur pengawasan di atasnya
menjdai unsur penting dalam mencegah dalam penyalahgunaan. Termasuk sosialisasi
penggunaan alokasi dana desa oleh aparatur pengawas. Keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya
pengelolaan, yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk
melakukan penyimpangan.
Peringatan
KPK akan adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana desa untuk studi banding
bisa ditelusuri secara tuntas. Jika memang ada penyalahgunaan dana desa maka
hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. Hal ini juga menjadi pelajaran agar
pengelola dana desa taat aturan.
Disisi
lain, pihak Pemprov Banten maupun pemkab/pemkot harus melakukan pengawasan
ketat terhadap dana desa. Jika memang ada program penggunaan dana desa yang
rentan untuk disalahgunakan maka harus dicoret. Sosialisasi kepada aparatur
desa sebagai pengelola dana desa juga harus gencar dilakukan. Terutama
rambu-rambu dalam penggunaan dana desa. Jangan sampai dana desa justru menjerat
pengelola karena melakukan penyalahgunaan anggaran.***
Penulis,
praktisi pers