Perda Desa Adat Sebagai Perlindungan Terhadap Suku Baduy

Sumber Gambar :

Momen Seba Baduy di Pendopo Lama Gubernur pada Sabtu 7 Mei 2022 memiliki arti penting bagi Suku Baduy. Yakni diterimanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat dari Pemprov Banten.

Dokumen perda tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Saija, pada Sabtu 7 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, mengatakan, Perda tersebut merupakan janji Pemprov Banten terhadap pemerintahan desa adat Baduy khususnya.

Andika mengatakan dengan diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat maka maka janji Pemprov Banten kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan.

Diketahui, tiga tahun lalu sebelum pandemi Covid-19 melanda, Pemprov Banten berjanji untuk membuat Perda Desa Adat.

Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan desa adat lainnya lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan. Menurut Andika, perda tentang desa adat ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena provinsi lain di Indonesia yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai perda ini.

Perda Desa Adat ini tentu merupakan kado bagi Suku Baduy usai melakukan Seba, dan bagi Andika yang berakhir masa jabatannya pada 12 Mei 2022 sudah memenuhi janjinya.

Perda Desa Adat diharapkan menjadi babak baru bagi Suku Baduy dalam menata tentang tata pemerintahan di desa adat Baduy.

Selain itu, ritual Seba Baduy setiap tahun menjadi momen bagi pemerintah dan masyarakat Banten untuk menjaga budaya Suku Baduy tetap terpelihara secara baik karena Suku Baduy merupakan suku yang konsisten dan memiliki komitmen tinggi dalam menjaga alam.

Seba Baduy yang doilaksanakan setiap tahun selalu membawa pesan agar semua kalangan memiliki komitmen menjaga alam tetap lestari.

Selain itu, ritual Seba Baduy  juga dalam rangka menjaga persaudaraan antara pemerintah daerah dan masyarakat masyarakat Baduy menjadi semakin terjalin erat. Saat Seba Baduy ini, pemerintah daerah mendapatkan aspirasi mengenai kondisi alam dari Suku Baduy.

Diketahui, ritual Seba Baduy tahun 2022 tetap dilakukan meski hanya terdapat sekitar 160 warga Baduy yang datang ke Kota Sereng karena masih dalam suasana pandemi.

Prosesi inti berupa Murwa Seba atau pesan lisan dengan bahasa Sunda kuno atau Sunda Buhun dari tetua adat Puun Baduy yang disampaikan langsung oleh Jaro Tanggungan 12, Saidi Putera.

Setelah penyampaian lisan dilakukan, sebagai prosesi penutup Jaro Tanggungan 12 Saidi Putera menyerahkan Laksa kepada Andika Hazrumy sebagai Bapak Gede Masyarakat Baduy.

Diharapkan pesan dari ritual Seba Baduy menjadi perhatian dan komitmen bersama dalam rangka menjaga alam dari ancaman kerusakan. Selain itu, dengan adanya Perda Desa Adat, maka keberdaan Suku Baduy di Lebak bisa terlindungi dari ancaman luar, termasuk budaya-budaya modern yang bisa merusak tradisi dan budaya Suku Baduy.

Ritual Seba Baduy, maupun adat istiadat Suku Baduy harus kita jaga bersama sebagai salah satu nilai menjunjung tinggi budaya. Yang tak kalah penting, masyarakat bisa belajar banyak terhadap budaya dan adat istiadat Suku Baduy yang hingga kini masih terpelihara secara baik.

Mudahan-mudahan dengan adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum, keberadaan Suku Baduy di :Lebak, dengan budaya dan istiadatnya akan selalu terpelihara dan menjadi kekayaan budaya yang tak ternilai harganya.

Masyarakat Banten, tentu harus bangga memiliki Suku Baduy, suku yang menjaga kelestarian alam dan menjadi inspirasi menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta kelestarian alam. *** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post