Perda Desa Adat Sebagai Perlindungan Terhadap Suku Baduy
Sumber Gambar :Momen Seba Baduy di Pendopo Lama Gubernur pada Sabtu 7 Mei 2022 memiliki arti penting bagi Suku Baduy. Yakni diterimanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat dari Pemprov Banten.
Dokumen perda tersebut
diserahkan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada Jaro Pamarentahan
Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Saija,
pada Sabtu 7 Mei 2022.
Dalam kesempatan tersebut,
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, mengatakan, Perda tersebut merupakan
janji Pemprov Banten terhadap pemerintahan desa adat Baduy khususnya.
Andika mengatakan dengan
diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat maka maka
janji Pemprov Banten kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah
ditunaikan.
Diketahui, tiga tahun lalu
sebelum pandemi Covid-19 melanda, Pemprov Banten berjanji untuk membuat Perda
Desa Adat.
Dengan adanya perda tersebut
Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan desa adat lainnya lebih leluasa
menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan. Menurut Andika, perda tentang desa
adat ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena provinsi lain di Indonesia
yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai perda ini.
Perda Desa Adat ini tentu
merupakan kado bagi Suku Baduy usai melakukan Seba, dan bagi Andika yang
berakhir masa jabatannya pada 12 Mei 2022 sudah memenuhi janjinya.
Perda Desa Adat diharapkan
menjadi babak baru bagi Suku Baduy dalam menata tentang tata pemerintahan di
desa adat Baduy.
Selain itu, ritual Seba
Baduy setiap tahun menjadi momen bagi pemerintah dan masyarakat Banten untuk
menjaga budaya Suku Baduy tetap terpelihara secara baik karena Suku Baduy
merupakan suku yang konsisten dan memiliki komitmen tinggi dalam menjaga alam.
Seba Baduy yang
doilaksanakan setiap tahun selalu membawa pesan agar semua kalangan memiliki
komitmen menjaga alam tetap lestari.
Selain itu, ritual Seba
Baduy juga dalam rangka menjaga
persaudaraan antara pemerintah daerah dan masyarakat masyarakat Baduy menjadi
semakin terjalin erat. Saat Seba Baduy ini, pemerintah daerah mendapatkan
aspirasi mengenai kondisi alam dari Suku Baduy.
Diketahui, ritual Seba Baduy
tahun 2022 tetap dilakukan meski hanya terdapat sekitar 160 warga Baduy yang
datang ke Kota Sereng karena masih dalam suasana pandemi.
Prosesi inti berupa Murwa
Seba atau pesan lisan dengan bahasa Sunda kuno atau Sunda Buhun dari tetua adat
Puun Baduy yang disampaikan langsung oleh Jaro Tanggungan 12, Saidi Putera.
Setelah penyampaian lisan
dilakukan, sebagai prosesi penutup Jaro Tanggungan 12 Saidi Putera menyerahkan
Laksa kepada Andika Hazrumy sebagai Bapak Gede Masyarakat Baduy.
Diharapkan pesan dari ritual
Seba Baduy menjadi perhatian dan komitmen bersama dalam rangka menjaga alam
dari ancaman kerusakan. Selain itu, dengan adanya Perda Desa Adat, maka
keberdaan Suku Baduy di Lebak bisa terlindungi dari ancaman luar, termasuk
budaya-budaya modern yang bisa merusak tradisi dan budaya Suku Baduy.
Ritual Seba Baduy, maupun
adat istiadat Suku Baduy harus kita jaga bersama sebagai salah satu nilai
menjunjung tinggi budaya. Yang tak kalah penting, masyarakat bisa belajar
banyak terhadap budaya dan adat istiadat Suku Baduy yang hingga kini masih
terpelihara secara baik.
Mudahan-mudahan dengan
adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum, keberadaan Suku Baduy di :Lebak,
dengan budaya dan istiadatnya akan selalu terpelihara dan menjadi kekayaan budaya
yang tak ternilai harganya.
Masyarakat Banten, tentu
harus bangga memiliki Suku Baduy, suku yang menjaga kelestarian alam dan
menjadi inspirasi menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta
kelestarian alam. *** (Maksuni, Praktisi Pers)