SERANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Kelembagaan,
Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi
Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD
Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota
Serang, Kamis (3/2). Dengan disetujui Rancangan
Peraturan Daerah ini, maka
Pemprov Banten telah melaksanakan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan
kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan
hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi,” kata Andika dalam
sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi
Banten Bahrum tersebut. Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut sejumlah
perwakilan Kepala Desa Adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala
khas Desa Adat mereka.
Keberadaan Peraturan Daerah ini, kata Andika, merupakan komitmen
bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan
kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Andika mengaku, pihaknya mengapresiasi dan
mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan
rancangan Peraturan Daerah, sehingga dilakukan penandatanganan berita acara
persetujuan bersama pada rapat paripurna tersebut antara Pemprov Banten yang
diwakili Andika sendiri dan DPRD Banten diwakili oleh Bahrum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi
Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan
Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata
Andika.
Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda
tersebut, Iip Makmur, saat membacakan laporan pansusnya mengatakan, dalam
konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk
mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah yang meliputi susunan
kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan
hukum adat.
Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan
susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk
dalam sub urusan penataan Desa yang merupakan urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat,
diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model
rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat. “Namun demikian Pemerintah
Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat
adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau
Banten Selatan,” imbuhnya.
sumber : biroadpimbanten