Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Canangkan Pemasangan Patok Serentak
Sumber Gambar :Sebagai upaya dalam
mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1
juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh
Indonesia. GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto
yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada
Jumat (03/02/2023) mendatang.
GEMAPATAS diikuti oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur,
Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan
atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau
perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di
seluruh Indonesia.
Tujuan dari diluncarkannya
GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang
dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik
tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah
antar masyarakat.
GEMAPATAS juga merupakan
langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun
2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data
fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Sebagai informasi, pada tahun
2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di
Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL
dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk
masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalamhal ini, masyarakat memiliki kewajiban
dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih
dikenal dengan patok.
Dengan partisipasi aktif dari
masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung
melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan
aktif dalam memberantas mafia tanah. "Masyarakat juga membantu dalam
memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan
tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota
Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.
Adapun standar patok yang
benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan
panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.
Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang
30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda
batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
Karena untuk pertama kalinya
patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah
Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia
(MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian
dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah
Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan
berlangsung.