Percepat Penyaluran BSU untuk Pekerja

Sumber Gambar :

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh. BSU kembali diluncurkan membantu buruh dan pekerja berkenaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

BSU merupakan salah satu dari bantalan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah menyusul kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan BSU 2022 tahap pertama mulai dicairkan Senin 12 September 2022. Dana BSU 2022 tahap pertama disalurkan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh senilai Rp600 ribu per orang dengan total anggaran Rp2,61 triliun.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketanagakerjaan sebanyak 5,09 juta pekerja atau buruh.

Kemudian, dilakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU 2022 pada tahap pertama.

Pada pencairan BSU 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Selain PT Pos Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan melalui Bank Himbara yakni Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri). Selain itu, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers mengatakan pencairan BSU 2022, selain Bank Himbara juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

Penyaluran BSU kali bukan yang pertama, sehingga pihak Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara sudah melakukan perbaikan dalam penyaluran BSU. Pencairan BSU kepada pekerja diharapkan dilakukan secepatnya, karena pekerja atau buruh pasti sudah terdampak kenaikan harga BBM.

Jangan sampai lagi ada data penerima yang tidak menerima bantuan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar proaktif. Sehingga kalangan penerima BSU bisa mengetahui kepastian saat pencairan dan mengetahui jika terjadi kendala.

Semestinya dengan sudah beberapa kali penyaluran BSU, semestinya kendala mengenai data yang tidak sinkron dan sebagainya sudah bisa diatasi dan diberikan sejumlah solusi.

Dalam konteks terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara harus memberikan pelayanan yang optimal kepada penerima BSU.

Bentuk pelayanan yang optimal kepada para penerima merupakan obat bagi pekerja yang tentu saja sangat terdampak secara ekonomi dari kenaikan BBM berubsidi.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post