Percepat Penyaluran BSU untuk Pekerja
Sumber Gambar :Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan buruh. BSU kembali diluncurkan membantu buruh dan pekerja berkenaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
BSU merupakan salah satu
dari bantalan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah menyusul kebijakan
menaikkan harga BBM bersubsidi.
Pihak Kementerian
Ketenagakerjaan menginformasikan BSU 2022 tahap pertama mulai dicairkan Senin
12 September 2022. Dana BSU 2022 tahap pertama disalurkan kepada 4,36 juta
pekerja atau buruh senilai Rp600 ribu per orang dengan total anggaran Rp2,61
triliun.
Sebelumnya Kementerian
Ketenagakerjaan menerima data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketanagakerjaan
sebanyak 5,09 juta pekerja atau buruh.
Kemudian, dilakukan proses
verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur
pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan
akuntabilitas.
Setelah dilakukan proses
tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU
2022 pada tahap pertama.
Pada pencairan BSU 2022,
Kementerian Ketenagakerjaan menggandeng PT Pos Indonesia dalam pencairan
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Selain PT Pos Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan melalui Bank Himbara yakni Bank
BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri). Selain itu, juga Bank Syariah
Indonesia (BSI).
Beberapa syarat penerima BSU
di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di
wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5
juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah
minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan
penuh); serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Selain itu, pengecualian
lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti
Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga
Harapan (PKH).
Menaker Ida Fauziyah dalam
keterangan pers mengatakan pencairan BSU 2022, selain Bank Himbara juga
menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi
proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
Penyaluran BSU kali bukan
yang pertama, sehingga pihak Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara
sudah melakukan perbaikan dalam penyaluran BSU. Pencairan BSU kepada pekerja
diharapkan dilakukan secepatnya, karena pekerja atau buruh pasti sudah
terdampak kenaikan harga BBM.
Jangan sampai lagi ada data
penerima yang tidak menerima bantuan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar
proaktif. Sehingga kalangan penerima BSU bisa mengetahui kepastian saat
pencairan dan mengetahui jika terjadi kendala.
Semestinya dengan sudah
beberapa kali penyaluran BSU, semestinya kendala mengenai data yang tidak
sinkron dan sebagainya sudah bisa diatasi dan diberikan sejumlah solusi.
Dalam konteks terdampak
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, maka pemerintah dalam hal
ini Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara harus memberikan pelayanan
yang optimal kepada penerima BSU.
Bentuk pelayanan yang optimal kepada para penerima merupakan obat bagi pekerja yang tentu saja sangat terdampak secara ekonomi dari kenaikan BBM berubsidi.*** (Maksuni, Praktisi Pers)