Perampingan Eselonisasi untuk Tingkatkan Kinerja ASN

Sumber Gambar :

Oleh Maksuni

 

Presiden Joko Widodo menyebut lima prioritas yang akan dikerjakan dalam periode keduanya atau 5 tahun ke depan seusai dilantik menjadi Presiden RI masa jabatan 2019-2024, Ahad (20/10/2019). Dari lima prioritas itu, di antaranya adalah penyederhanaan birokrasi yang membuat golongan Eselon III dan IV terancam dihapus.

Menurut Jokowi eselonisasi harus disederhanakan. Seperti jabatan eselon I, II, III dan IV dinilai kebanyakan. Presiden menginginkan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi.

Perampingan birokrasi dilakukan dalam upaya menopang empat program prioritas lain yakni pembangunan SDM yang pekerja keras, yang dinamis, pembangunan infrastruktur, dan transformasi ekonomi yang akan dikerjakan adalah transformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam.

Jika melihat lima program prioritas, penyederhanaan birokrasi merupakan terobosan dalam rangka menciptakan birokrasi yang modern. Sebagaimana diketahui, sistem eselonisasi yang terlalu banyak menyebabkan rantai birokrasi terlalu panjang dan tidak efektif. Selain juga menghilangkan budaya birokrasi minta dilayani dan juga praktek jual beli jabatan muncul akibat banyaknya jabatan di birokrasi.

 Kebijakan yang harus dilakukan untuk memotong proses birokasi dan memacu kinerja, adalah mengevaluasi stuktur organisasi yang gemuk dan tumpang-tindih. Pemangkasan eselon III dan IV tak berarti menghapus pejabatanya dari struktur pemerintahan. Eselon III dan IV hanya akan berubah nama menjadi jabatan lain misalnya setingkat pengawas.

Pemangkasan eselon III dan IV juga tak berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang didapatkan. Sebab, tunjangan yang diberikan sudah berbasis kinerja. Di Pemprov Banten menurut data BKD Banten jumlah eselon III sebanyak 200 orang dan eselon IV sebanya 800 orang.

Pemprov Banten, melalui Sekda Banten Al Muktabar  siap menjalani kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan pejabat Eselon III dan IV. Namun demikian, Pemprov Banten masih menunggu secara resmi aturan yang mendasari pemangkasan tersebut, (Kabar Banten, 12/11/2019).

BKD Banten mengkaji pemangkasan eselonisasi memberikan tiga dampak terhadap birokrasi Pemprov Banten. Pertama, berdampak terhadap pola kerja. Kedua, terhadap pengurangan jabatan Eselon III dan IV. Ketiga, terhadap sistem penggajian yang akan berubah. Pemangkasan eselon diyakini akan membuat manajemen kepegawaian jauh lebih baik dibanding masih menggunakan eselonisasi.

Kajian BKD Banten terhadap dampak pemangkasan eselonisasi tersebut membawa optimisme lingkungan kerja birokrasi sudah memasuki era baru seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin tinggi.

Pemangkasan eselonisasi merupakan program prioritas merupakan hal yang akan segera diterapkan. Bahkan Kemen-PAN&RB menargetkan 2020 bisa tuntas. Oleh karena itu, Pemprov Banten maupun pemkab/pemkot di Banten sudah harus sudah mulai mengkaji terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan terhadap pemangkasan eseloniasi harus didukung karena hal itu merupakan salah satu faktor tidak sejalan dengan reformasi birokrasi yang mengedepankan kerja efektif dan efesien, mengutamakan pelayanan bukan minta dilayani. Dengan jumlah yang ramping, diharapkan budaya mengejar jabatan akan perlahan luntur dan beralih pada budaya kinerja, keahlian dan kompetensi. Mau tidak mau, ASN sudah harus siap, karena era sekarang dituntut kinerjanya yang berdasarkan kompetensi.***

 

Penulis, praktisi pers


Share this Post