Penyerahan DPA Pemprov Banten Tahun Anggaran 2021
Sumber Gambar :SERANG – Gubernur
Banten, Wahidin Halim menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun
anggaran 2021 kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov
Banten. Penyerahan dilakukan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang,
Rabu (13/1/2021). Gubernur menargetkan seluruh program dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 bisa rampung di tahun ini.
Gubernur dalam
kesempatan itu mengatakan, DPRD Banten telah melakukan proses legislasi dengan
menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Angagran
2021. Rinciannya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp11,6 triliun
sementara belanja daerah dianggarkan Rp15,9 triliun. Sisa lebih penggunaan
anggaran (silpa) tahun sebelumnya diperkirakan sebesar Rp237,1 miliar yang akan
digunakan sebagai salah satu sumber untuk menutup defisit belanda daerah tahun
berjalan.
“Selain itu, pemprov
Banten juga telah memenuhi alokasi belanja mandatory. Belanja yang telah
diarahkan peruntukkannyya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.
Mantan Waikota
Tangerang itu menuturkan, adapun pemenuhan alokasi anggaran itu terdiri atas
fungsi pendidikan sebesar 32,62 persen dari syarat minimal 20 persen. Anggaran
kesehatan sebesar 14,95 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja
daerah di luar gaji. Belanja infrastruktur daerah sebesar 43,67 persen dari
paling sedikit 25 persen dari dana transfer umum pemerintah pusat.
“Kemudian belanja
pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,34 persen dari paling sedikit 0,34
persen. Belanja pengawasan sebesar 0,38 persen dari paling sedikit 0,30
persen,” katanya.
Sementara itu, kata
dia, alokasi anggaran Pemprov Banten berdasarkan prioritas daerah 2021 dibagi
dalam beberapa aspek. Pertama peningkatan kualitas sumber daya manusia yang
berdaya saing melalui pembangunan akses dan mutu pelayanan kesejatan,
pendidikan dan lif skill senilai Rp5,7 triliun dengan rasio terhadap belanda
35,81 persen.
“Penguatan
interkonektivitas melalui pembangunan infrastruktur sebesar Rp2,5 triliun
dengan rasio terhadap belanja 22,03 persen. Penguatan daya sanig perekonomian
Rp205,8 miliar dengan rasio terhadap belanja 1,29 persen. Reformasi birokrasi
melalui pemantapan delapan area perubahan sebesar Rp6,5 triliun dengan rasio
terhadap belnja 40,88 persen,” paparnya.
Belanja daerah tahun
anggaran 2021 sebagian juga dialokasikan untuk kabupaten/kota sebesar Rp4,49
triliun. Itu terdiri atas belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp2,62
triliun lebih. Belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota Rp330 miliar.
Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp61,90 miliar.
“Belanja hibah
bantuan operasional sekolah bersumber dari APBN 1,97 triliun lebih. Selain itu
juga ada kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilaskanakan oleh pemprov
Banten tersebar di seluruh kabupaten/kota,” ungkapnya.
Mantan anggota DPR RI
itu menegaskan, untuk pelaksanaan APBD 2021 ada sejumlah yang mesti menjadi
perhatian organisasi perangkat daerah (OPD). Pertama, mengawal pelaksanaan
kegiatan dimulai sejak awal tahun anggaran, sehinga proses pelaksanaan
pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu. Dapat
lebih merata dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada
kegiatan perekonomian.
Kedua, belanja daerah
harus betul-betul dimanfaatkan secara optimal dan meningkatkan kualitas belanja
daerah. Memastikan alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan
kegiatan yang memiliki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
“Lalu yang ketiga,
melaksanakan belanja hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan
perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial lainnya,” tuturnya.
Selanjutnya yang
keempat, melaksanakan belanja perjalanan dinas secara selektif. Membatasi
kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dengan memanfaatkan fasilitas aset
milik pemerintah. Kelima, merealisasikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan
secara profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga dapat menghindari
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keenam, selalu
melaksanakan koordinasi, baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat
daerah, dengan unsur teknis yang terkait serta dengan pemerintah pusat dan
kabupaten/kota. Sehingga nanti terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Ketujuh, khusus
kepada para asisten daerah diminta untuk lebih mengintensifkan koordinasi,
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Itu sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Demikian
pula para staf ahli gubernur diharapkan untuk memberi masukan dan pertimbangan
dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kedelapan, perhatikan
target kinerja dan hutang kinerja yang tertuang dalam rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana strategi (renstra). Realisasi kinerja
sasaran strategis untuk kepala perangkat daerah, sasaran kinerja outcome bagi
esselon III dan IV.
“Terakhir, tingkatkan
kompetensi segenap aparatur, utamanya untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas peengelolaan keuangan daerah. Tahun ini menganggarkan untuk RPJMD
diselesaikan tahun ini, utamanya di bidang pendidikan infrastruktur kesehatan
dan lainnya,” ujarnya.
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
mengatakan, gubernur telah menyerahkan DPA 2021 kepada seluruh OPD selaku
pengguna anggaran. Dalam arahannya, gubernur berpesan agar cepat melaksanakan
atas program kegiatan yang tercantum dalam DPA tersebut.
“Cepat lakukan pelelangan sehingga masyarakat mampu menerima manfaat dari program yang tercantum di DPA tersebut. Jaga jarak, jika memang korona ini masih ada, tetap lakukan seluruh kegiatan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.
Sumber : Bantennews