Penjual Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Sehat

Sumber Gambar :

SERANG - Penjual hewan kurban di wilayah Kabupaten Serang diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas). Hal itu, karena penjualan hewan kurban untuk Iduladha 1441 Hijriah dilakukan saat masa pandemi Covid-19, penjual dan pembeli juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Distan Kabupaten Serang Tutur Kristianto mengatakan, pemeriksaan pada penjualan hewan kurban tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Selain kondisi hewan kurbannya yang dipastikan sehat, penjualnya juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat. Hal tersebut terjadi, karena kondisi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi pada tahun ini.

“Ada perbedaan karena sedang seperti ini kondisinya. Penjual juga harus memiliki surat sehat. Surat itu nanti dilampirkan bersama dengan surat keterangan, bahwa kondisi hewan yang dijualnya sehat,” katanya kepada Kabar Banten, Selasa (7/7/2020).

Menurut dia, kewajiban ada surat sehat untuk penjual hewan kurban itu, agar memastikan penjual dalam keadaan sehat dan dinyatakan bebas menjual hewan kurbannya. Penjualan hewan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan. Penempatan penjual satu dan lainnya pun harus sesuai dengan prosedur penjualan hewan kurban di masa pandemi.

“Kalau masa pandemi ini tentunya harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Penjual harus menyediakan tempat cuci tangan dan memakai masker. Kalau tidak salah diwajibkan juga untuk membuat surat izin ke kecamatan,” ucapnya.

Sementara, untuk pemeriksaan hewan kurban di Kabupaten Serang, kata dia, rencananya akan dilaksanakan pada Senin (20/7/2020) atau mendekati perayaan Iduladha 1441 Hijriah.

“Kami belum bisa prediksi apakah jumlah penjualan hewan kurban di Kabupaten Serang menurun karena pandemi atau seperti apa. Soalnya kami belum turun langsung ke lapangan dan saat ini penjual masih mempersiapkan lapaknya atau mungkin sudah ada yang menjualnya,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan beberapa tim petugas kesehatan hewan, mereka akan melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak penjual hewan kurban di semua kecamatan di Kabupaten Serang.

Ia berharap, tahun ini kondisi hewan kurban yang ada di Kabupaten Serang layak untuk dijadikan hewan kurban dalam perayaan Iduladha.

“Mudah-mudahan tahun ini semua hewan kurban sehat dan bebas dari berbagai penyakit, sehingga aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.

Sumber : https://www.kabar-banten.com/penjual-hewan-kurban-wajib-miliki-surat-sehat/


Share this Post